Aniaya Istri Tua, Ibrahim Akhirnya Menginap di Hotel Prodeo
Penyidik Polsek Nunukan, Jumat (15/3/2013) malam menahan Ibrahim Kampiu.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN--Penyidik Polsek Nunukan, Jumat (15/3/2013) malam menahan Ibrahim Kampiu.
Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidkan Dasar dan Sekolah Luar Biasa Dinas Pendidikan Nunukan itu dijadikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Ia menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Nunukan hingga 20 hari kedepan.
"Jadi oknum PNS yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, mulai malam kemarin kita tahan sampai 20 hari kedepan menunggu berkas rampung," kata Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Kapolsek kota Nunukan Iptu Syahrir Bajeng, Sabtu (16/3/2013).
Sebelumnya Polisi tidak menahan tersangka dengan alasan Ibrahim cukup kooperatif. Setiap saat dipanggil, yang bersangkutan siap memberikan keterangan.
Sikap itu juga didasarkan pada permohonan penasihat hukumnya, tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melaksanakan tugas dinas.
Sementara yang bersangkutan tidak dapat digantikan orang lain. Ia sedang melaksanakan pelatihan guru. Sesuai dengan permohonan dari pengacara, dijelaskan saat ini kegiatan kepala sekolah dan pengawas sekolah sedang berjalan.
"Kemudian apabila tersangka sewaktu-waktu dibutuhkan di polisi, pengacaranya bersedia menghadirkan dan menjamin tersangka tidak melarikan diri. Ini permohonan dari pengacara yang kita sangka tersebut," ujarnya.
Namun sikap ini tiba-tiba berubah. Soal perubahan sikap ini, Syahrir menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
"Penahanan yang bersangkutan ini murni karena memang sudah cukup bukti, kita tahan. Jadi kami tidak mau menunda-nunda. Kalau memang ada satu kasus kriminal yang memang sudah cukup bukti untuk kita tahan, ya kita tahan. Jadi tidak ada tekanan dari pihak manapun," tegasnya.
Ibrahim dijadikan tersangka atas laporan kekerasan yang dialami istri tuanya, Yuliati. Ibrahim diketahui memiliki istri muda yang dinikahi secara siri.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 09.00.
Menurut keterangan korban, saat itu ia hendak menjemput anaknya di SD 003 Nunukan.
Ketika tiba di sana, ia juga melihat tersangka berada di sekolah itu dengan tujuan yang sama, yakni hendak menjemput anaknya.
"Tidak lama setelah itu antara korban dan pelaku saling rebutan anak tersebut. Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya," ujar Kapolsek.
Lama terlibat cekcok mulut, tersangka lalu melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi kiri dan pelipis sebelah kanan. "Setelah kita visum, apa yang diungkapkan diberita acara laporan Polisi sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.