Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Tak Profesional, Tiga Hakim PN Bandung Dilaporkan ke KY

Setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso digugat Rp 40 miliar oleh Magnus

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dianggap Tak Profesional, Tiga Hakim PN Bandung Dilaporkan ke KY
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berpelukan dengan istrinya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso digugat Rp 40 miliar oleh Magnus Jaya dan kuasa hukumnya Purnama Sutanto SH terkait sengketa lahan di Jalan  Dayang Sumbi No 2 Kota Bandung, kini giliran majelis hakim kasus tersebut yang kena masalah. Advokat Abdul Rahman dari Kantor Hukum Abdurrahman Umar melaporkan tiga majelis hakim PN Bandung ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketiga majelis hakim yang dilaporkan itu adalah Heri Sutanto, Jeferson Tarigan, dan Parulian Hutahean. Mereka dianggap tidak profesional karena mengeluarkan putusan serta merta No. 420/PDT/2012/PNBDG tanggal 10 Desember 2012. Putusan itu menyatakan bahwa putusan PK No 26/PK/PDT/2012 tanggal 2 April 2012 tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum karena diajukan oleh kuasa hukum yang bukan seorang advokat sebagaimana disyaratkan ketentuan UU No. 18/2003 tentang Advokat.

"Putusan serta merta dari PN itu sangat mencederai kepastian hukum yang berlaku di negara ini karena tidak pernah terjadi putusan PK yang merupakan putusan tertinggi dan terakhir dari suatu perkara pidana dan perdata dapat dikalahkan putusan PN yang keliru karena alasan hakim yang menyebutkan bahwa Abdul Rahman bukan advokat adalah salah besar," kata  Abdul Rahman di Bandung, Minggu (31/3/2013).

Ia mengaku terlah menjadi advokat yang telah beracara sejak tahun 1995 dan terdaftar di PT Bandung dengan nomor SK W8-DA-01-KP.04.12-Th.1995 tanggal 13 Maret 1995.

"Saya juga telah diangkat sebagai penasihat hukum sesuai SK Menkumham No. D-66.KP.04.13- Th 2001. Saya juga anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)dengan nomor anggota 01.10344 yang berlaku hingga 31 Desember 2013. Jika yang dipermasalahkan nama kantor hukumnya, yaitu Abdurrahman Umar, itu adalah nama ayah saya. Saya pakai nama itu sebagai bentuk penghormatan kepada ayah saya," kata Abdul Rahman.

Tudingan itu juga pernah diungkapkan Purnama Sutanto SH dan rekan. Atas dasar itu pula, Abdul telah melaporkan Purnama, Ismadi, Iwan, dan Yudi ke Dewan Kehormatan Peradi pada bulan September 2012 tentang pelanggaran kode etik advokat. "Kami juga melaporkan mereka ke Polrestabes Bandung pada tanggal 18 September 2012 karena pencemaran nama baik," kata Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, hakim tutup mata terhadap bukti-bukti tersebut. Termasuk juga Ketua PT Bandung saat itu, Sareh Wiyono, dinilainya aneh karena mengijinkan eksekusi putusan serta merta. "Anehnya Pak Sareh main teken aja ijin eksekusi putusan serta merta tanpa melihat berkas-berkas yang ada. Ada apa ini," ujar  Abdul Rahman.

Berita Rekomendasi

Keluarnya putusan serta merta dari PN Bandung kata Abdul Rahman, menunjukkan betapa tidak profesionalnya tiga hakim yang memimpin sidang tersebut. "Makanya, ketiga hakim tadi kami laporkan ke KY dan Bawas MA. Prosesnya sudah berjalan. KY dan MA menindaklanjutinya dengan segera memeriksa ketiga hakim tadi," ujarnya.

Menurut Abdul Rahman, langkah yang diambil Ketua PN Bandung dengan belum mengeksekusi putusan serta-merta itu sudah benar. "Justru kalau dia mengekskusi, malah salah. Sikap Ketua PN dan Pansek PN untuk menunda eksekusi sesuai surat MA No. 3/2003 tentang tata cara pelaksanaan putusan serta merta yang harus ada syarat yaitu jaminan sesuai dengan harga objek yang mau dieksekusi dan bukan berupa benda. Lagian, sertifikat yang mereka miliki sudah tidak berharga karena telah dibatalkan melalui putusan PK No. 26 PK/PDT/2012 tanggal 2 April 2012," kata Abdul Rahman.

Itu sebabnya kata Abdul Rahman, gugatan Magnus Jaya dan kuasa hukumnya kepada Ketua PN tidak masuk akal. "Ketua PN tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka ini mencari-cari masalah agar kacau dan mempermasalahkan putusan serta merta," ujarnya.

Atas hal tersebut, Abdul Rahman melaporkan Magnus Jaya dan para kuasa hukumnya ke Polda Jabar dengan No. LPB/291/III/2013/Polda Jabar tanggal 25 Maret 2013 tentang tindak pidana fitnah dan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. "Fitnah dan keterangan palsu terkait putusan serta merta itu. Pasal yang dijerat adalah pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Abdul Rahman.

Sebelumnya, Wakil Ketua PN Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap kasus pengadilan Bansos Bandung. (Tribun Jabar/Ichsan)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas