Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur RSUCM Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Alkes

Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (1/4/2013) kembali memeriksa Direktur

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Direktur RSUCM Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Alkes
dok
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (1/4/2013) kembali memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, drg Anita Syafridah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit itu.

Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Tersangka datang dengan pengacaranya, Mirdas Ismail.

Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah SH melalui Kasi Intel M Kadafi SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), kemarin menyebutkan pada pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 16 pertanyaan kepada drg Anita seputar pengadaan alkes tersebut.

"Penyidik menanyakan bagaimana mekanisme pengadaan alkes, kontraknya bagaimana, dan barangnya apakah sudah diperiksa sebelum diterima dan lain sebagainya," ujar Kadafi.

Disebutkan, ke depan pihaknya akan memeriksa kembali drg Anita terkait proses pembayaran pengadaan alkes tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yaitu Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar (Direktur PT Visa Karya Mandiri Banda Aceh) selaku rekanan proyek alkes.(c46)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas