Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Karyawan BNI Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Tiga karyawan Bank BNI 46 Cabang Jl Pemuda, Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Karyawan BNI Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Ilustrasi: Sidang kasus korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga karyawan Bank BNI 46 Cabang Jl Pemuda, Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengucuran kredit Rp 127 miliar pada  PT Bahari Dwikencana Lestari.

Ketiganya adalah Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan), Darul Azli (Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan), dan Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan).

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4/2013), Radiyasto menyebut tuntutan jaksa tidak masuk akal.

Selebihnya, Radiyasto menyarankan wartawan untuk bertanya pada kuasa hukumnya, Baso Fakhruddin. "Tidak masuk akal. Ke pengacara saya saja. Tidak masuk akal tuntutannya," ujarnya.

Sedangkan Darul Azli dan Titin Indriani,  tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada media dan langsung buru-buru meninggalkan ruangan.

Baso terlihat kesal atas tuntutan JPU dan menilai jaksa dibutakan logika hukum dan nuraninya. Pada persidangan sebelumnya, beberapa saksi maupun ahli BI tidak mendukung dakwaan jaksa.

"Tuntutan ini kami rasakan sangat dipaksakan. Itu hak preogratif jaksa menulis tuntutan seperti itu. Saya sepakat tidak masuk akal, logikanya tuntutan itu tanya ke jaksa. Saya yakin harusnya dituntut bebas karena fakta persidangan berbeda," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Baso akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Selasa (9/4). "Kami akan paparkan sanggahan terhadap materi tuntutan yang  disampaikan jaksa pada pledoi," kata Baso. (Irf)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas