Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Aipda AMN Kena 3 Pasal
Aipda AMN didakwa dengan tiga pasal Undang-Undang perlindungan anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secsio Jimec Nainggolan, Rabu (
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUNNEWS.COM , SIANTAR - Aipda AMN didakwa dengan tiga pasal Undang-Undang perlindungan anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secsio Jimec Nainggolan, Rabu (3/4/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Aipda AMN dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Martua Sagala berlangsung tertutup di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Siantar sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, korban WW (14) anak di bawah umur beserta keluarganya terlihat tidak hadir.
Usai persidangan, Aipda AMN yang didampingi pengacaranya Luhut Nadapdap kurang bersedia memberikan komentar dan berlalu menuju ruang tahanan PN Siantar.
Tepisah, JPU Secsio Jimec Nainggolan yang ditemui diruang kerjanya mengatakan dalam surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-30/PSIAN/Euh/2/03/2013 yang ditandatanganinya, Jaksa yang menjabat sebagai Kasubbagbin Kejasaan Negeri (Kejari) Siantar itu mendakwa Aipda AMN dengan Pasal Primer, Subsider dan lebih Subsider.
Dalam Pasal Primer, Aipda AMN didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal Subsider, Aipda AMN didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dalam Pasal Lebih Subsider, Aipda AMN didakwa dengan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Hakim Tunggal Martua Sagala ketika dikonfirmasi mengatakan, Aipda AMN melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan dari JPU.
"Karena tidak ada eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/3/2013) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban,"katanya.
Sekedari mengingatkan, Aipda AMN tersangka pencabulan WW (14) anak di bawah umur, ditangkap dan diserahkan ke Kejari Siantar, Selasa (5/3/2013) lalu. Sebelumnya penyerahan tersangka yang merupakan anggota Polres Simalungun ini, sempat tertunda.
Polres Siantar yang menangani kasus ini, mengamankan tersangka Aipda AMN atas dugaan pencabulan dan menyerahkannya beserta berkas yang sudah P-21 ke Kejari Siantar sesuai Surat Pelimpahan No : K/108/II/2013/Reskrim tertanggal 5 Maret 2013.
Sesuai surat penahanan kejaksaan Siantar No : 30/N/2.12/Euh.2/3/2013 tertanggal 5 Maret 2013 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Rudi H Pamenan, Aipda AMN resmi menyandang tahanan Kejari Siantar. (akb/tribun-medan.com)