Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Tewas di Kolam Renang 6 Bulan Lalu, Owner Hotel Kini Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort jadi tersangka kasus tewasnya bocah di kolam renang hotel 6 bulan lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah Tewas di Kolam Renang 6 Bulan Lalu, Owner Hotel Kini Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Sripoku
Redendra tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid Kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya 6 bulan lalu atau tepatnya pada Minggu (15/7/2024). Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort kini ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, PAGAR ALAM - Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort kini ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Redendra Surya Saka (5 tahun).

Diketahui korban Redendra tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid Kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya 6 bulan lalu atau tepatnya pada Minggu (15/7/2024).

Baca juga: Detik-Detik Speedboat Tenggelam di Maluku dan Tewaskan 8 Penumpang, Diduga Tabrak Batang Kayu

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Hadi Prastyo tak ditahan polisi.

Polres Pagar Alam melalui penyidik Satreskrim telah menetapkan owner Orchid Dempo Resort, Imam Hadi Prastyo, sebagai tersangka terkait kelalaian pengelola dalam aspek keselamatan pengunjung serta pelanggaran tata ruang wilayah.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Owner Hotel Orchid Pagar Alam telah kita tetapkan tersangka yaitu Imam Hadi Prastyo. Penetapannya sudah kita lakukan sejak 17 Desember 2024 silam," ujar Iptu Chandra Kirana.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung pada pemanggilan kedua oleh penyidik, dengan didampingi penasihat hukum. 

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Pagar Alam," katanya.

Baca juga: Kapal Sembako Tenggelam di Perairan Palembang, Nakhoda & 6 Kru Hanyut Sampai ke Mentok Bangka Barat

Penyelidikan mendalam juga mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang oleh tersangka, dimana pembangunan hotel dilakukan tanpa mengindahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan. 

Menurut Perda Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam tahun 2012, lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, bukan kawasan komersial.

"Yang bersangkutan mendirikan bangunan tanpa izin dan mengubah fungsi ruang yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Angka 32 Undang-Undang No. 26 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Redendra tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid Kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya 6 bulan lalu atau tepatnya pada Minggu (15/7/2024). Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Redendra tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid Kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya 6 bulan lalu atau tepatnya pada Minggu (15/7/2024). Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort kini ditetapkan polisi sebagai tersangka. (Sripoku)

Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa tersangka terancam hukuman pidana tiga tahun penjara. 

Namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. 

"Meski begitu, tersangka tetap wajib lapor ke Polres Pagar Alam," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas