Nasir Jamil Menitikkan Air Mata Melihat Foto Diana
Nasir Djamil mengunjungi Rumah Diana yang terletak di Planggahan, kota Raja, Banda Aceh.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,BANDA ACEH--Pemerkosaan terhadap Diana yang baru berumur 6 Tahun menimbulkan keprihatinan berbagai pihak tidak. Selasa (2/4/2013) kemarin, anggota Komisi VII DPR RI, Nasir Djamil mengunjungi Rumah Diana yang terletak di Planggahan, kota Raja, Banda Aceh.
Politisi asal Aceh yang juga penulis buku "Anak Bukan Untuk Dihukum" itu prihatin, mengecam aksi brutal tersebut. Saat melihat foto Korban, Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menitikan air mata.
"Saya prihatin. Saya ikut merasakan kepedihan yang dialami oleh keluarga korban. Ini menjadi pelajaran mahal. Ada baiknya, pemerintah daerah khususnya daerah Kota Banda Aceh segera menggagas kota layak Anak. Beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menjadikan kota layak anak ada lima hal, diantaranya : Pertama, membiasakan anak untuk diberi tempat mengambil keputusan," ujar Nasir dalam rilisnya kepada Tribun, Rabu (3/4/2013).
Nasir berharap, gagasannya bila diterima dapat menumbuhkembangkan anak dengan baik, memberikan perhatian penuh kepada anak terutama dari keluarga. Selain itu, menyediakan ruangan, tempat yang aman untuk anak agar mereka bisa berkumpul dengan baik dan nyaman.
"Dan harus ada peraturan yang tegas guna menghindari pelanggaran terhadap anak terutama kejahatan terhadap anak dan diskriminasi. Pemkot dan DPRK harus mempercepat gagasan untuk mewujudkan Kota Banda Aceh layak anak sehingga anak-anak di Kota Banda Aceh terhindar dari pelaku-pelaku kejahatan dengan demikian anak-anak merasa aman," ujarnya.
Menurutnya, dengan peristiwa ini menjadi momentum untuk mewujudkannya. Jangan sampai, akan muncul Diana yang lain atau korban -korban baru.
Di DPR, terutama Komisi VII lanjut Nasir, sedang mengusulkan revisi UU perlindungan anak, termasuk dalam KUHAP juga. Dengan menambah terkait kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak, terutama kejahatan seksual. Yang hukumannya akan diperberat, bahkan ada wacana untuk dihukum mati.
"Dalam kontek ini juga, kita meminta aparat hukum untuk melakukan terobosan-terobosan hukum tidak hanya terpaku dengan teks-teks yang ada sekarang. Misalnya kejahatan yang dialami Diana, jangan dilihat dari KUHAP-nya saja tapi dilihat dampak dan kerugiannya baik secara material maupun psikologis," papar Nasir Jamil
Kedepan kepolisian, hakim atau jaksa, lanjutnya lagi, harus berani menuntut pelaku dengan hukuman mati sehingga jera dan tidak ada lagi perbuatan semacam ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.