RS Moewardi Tak Pernah Larang Karyawan Berjilbab
Direksi RSUD Dr Moewardi menegaskan tidak pernah ada larangan mengenakan jilbab bagi karyawan, terutama petugas medis.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jogja / Ilrob Didik Irawan
Kami Hanya Beri Himbauan Berbusana Rapi
TRIBUNNEWS.COM SOLO, – Direksi RSUD Dr Moewardi menegaskan tidak pernah ada larangan mengenakan jilbab bagi karyawan, terutama petugas medis. Para pegawai bebas mengenakan jilbab namun diharapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng.
Kabar pelarangan ini menyusul adanya sejumlah petugas medis yang mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. Para karyawan itu mengeluh karena menganggap pihak pengelola telah mengeluarkan kebijakan yang memberatkan. “Tidak pernah ada larangan berjilbab. Kemarin hanya pegawai yang salah persepsi,” kata Direktur RSUD Dr Moewardi, Basoeki Soetardjo, Selasa (3/4).
Menurut Basuki, yang ada adalah himbauan agar para pegawai mengenakan busana rapi seperti yang tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2010 tentang pakaian dinas Pemrov Jateng. Dalam buku petunjuk, jilbab boleh dikenakan dengan memasukkan ke dalam pakaian. “Jilbab harus dimasukkan ke dalam pakaian agar tak mengganggu saat menangani pasien,” katanya.
Basoeki mengatakan, kabar soal larangan mengenakan jilbab itu muncul setelah kedatangan tim akreditasi internasional Joint Commission International (JCI) ke rumah sakit di jalan Kolonel Sutarto itu. Saat itu, tim JCI mendapati seorang petugas medis berjilbab besar sedang memeriksa pasien. Jilbab yang terlalu longgar menjuntai ke bawah sehingga terkena darah pasien.
“Tim JCI kemudian memberikan masukan bila kondisi seperti itu bisa menjadi sumber penularan penyakit,” kata Basoeki. Oleh manajemen rumah sakit, para pegawai yang mengenakan jilbab kemudian dihimbau untuk mengenakan busana rapi seperti yang telah tertuang dalam buku Pergub. Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.
“Jadi kami tak pernah melarang. Kami hanya menyampaikan himbauan karena para pegawai memang terikat dengan pakta integritas,” kata Basoeki lagi. Namun beberapa karyawan ternyata salah persepsi dengan menganggap hal itu sebagai larangan. Akibatnya Basoeki sempat dihubungi oleh MUI, FPI, dan sejumlah ulama lain yang meminta penjelasan.
Pihak RSUD Dr Moewardi belum melakukan pendataan jumlah karyawan yang mengenakan jilbab, khususnya jilbab besar. Pengelola memperkirakan, jumlahnya tak banyak kisaran belasan orang. Pihak pengelola juga membantah ada pelarangan berkumis dan berjenggot. “Semua itu tidak benar. Kami hanya memberikan himbauan, itu saja,” kata Basoeki.
Ketua MUI Solo Zainal Arifin Adnan membenarkan bila ada sejumlah petugas medis RSUD Dr Moewardi yang berkeluh kesah padanya soal jilbab itu. Pascamendapat keluhan itu, ia langsung meminta klarifikasi kepada pihak direksi. “Direksi mengatakan tak pernah ada larangan berjilbab. Sudah diluruskan, hanya perapian saja,” kata Zainal.
Menurut Zainal, bila yang dilakukan direksi hanya sebatas himbauan, masih dalam toleransi. Namun bila sudah mengarah kepada pemaksaan hingga berujung pemberian Surat Peringatan (SP) kepada karyawan, hal itu akan berbuntut panjang. “Mengenakan jilbab itu kan masalah keyakinan dan syariah. Jadi jangan dipaksakan,” katanya. (dik)