Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulah Bejat Sopir Angkot Dimulai di KM 4

Pria ini ditahan karena memaksa SN (23), untuk memegang kemaluan TM di dalam mobil angkot yang dikemudikannya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ulah Bejat Sopir Angkot Dimulai di KM 4
google
ilustrasi 

Tribunnews.com, Kefamenanu — TM (20), sopir angkutan kota di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mendekam di sel tahanan Mapolres TTU. Pria ini ditahan karena memaksa SN (23), seorang ibu rumah tangga, untuk memegang kemaluan TM di dalam mobil angkot yang dikemudikannya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa, saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2013), mengatakan, pelecehan seksual itu bermula saat SN, warga BTN Kota Baru, Kefamenanu, menumpangi angkot dari rumahnya menuju terminal Kefamenanu untuk berjualan karena ibu muda ini membuka usaha warung di terminal.

"SN menumpang angkot dari rumahnya hendak ke terminal pukul 09.00 Wita pagi hari. Saat itu, di dalam mobil banyak penumpang, tetapi tidak ada kondektur seperti biasanya," kata Sefnat.

Selama perjalanan dari BTN menuju terminal, lanjut Sefnat, penumpang yang lainnya turun satu per satu sehingga di dalam angkot itu tinggal SN sendiri. Tiba di Kilometer 4 jurusan Kupang, TM yang sudah punya niat jahat langsung membelokkan kendaraannya ke arah kampung Dalehi.

TM kemudian memarkir mobil di tempat yang sepi dan dengan gerakan cepat menutup semua kaca dan pintu mobil, lalu mendekap SN dan merampas telepon genggam milik SN. Sementara itu, SN tak mampu berbuat banyak karena diancam.

"TM yang sudah kesetanan kemudian memeluk dan mencium serta menarik tangan SN untuk memegang kemaluan TM. Karena diancam dan ditekan, SN pun menuruti kemauannya dengan memegang kemaluan TM. Namun, aksi TM diketahui oleh warga yang kebetulan lewat dan memergoki mereka sehingga langsung menelepon polisi," jelas Sefnat.

Polisi bergegas mendatangi tempat kejadian, lalu membekuk TM dan menggelandangnya ke Mapolres TTU.

Berita Rekomendasi

"Akibat perbuatannya itu, TM bakal dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Sefnat.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas