850 TKI Dideportasi dari Sabah ke Nunukan
Sepanjang Januari hingga Maret 2013, Kerajaan Malaysia telah mendeportasi 850 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sepanjang Januari hingga Maret 2013, Kerajaan Malaysia telah mendeportasi 850 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah, Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan I Gunawan Koesoema S mengatakan, dari 850 TKI yang dideportasi tersebut sebanyak 669 adalah laki-laki.
"Rata-rata perbulan TKI laki-laki yang dideportasi sekitar 250 orang," ujarnya.
Sementara TKI wanita yang dideportasi mencapai 181 orang. "Perbulan rata-rata 60 orang," ujarnya.
TKI yang dideportasi ini 364 orang berasal dari Sulawesi Selatan, 108 orang dari Nusa Tenggara Timur, 83 orang dari Sulawesi Barat, 47 orang dari Sulawesi Tenggara, 7 orang dari Sulawesi Tengah, 33 orang dari Sulawesi Utara dan 32 dari Kalimantan Timur.
"Deportasi dilakukan karena dokumennya masa berlakunya habis, atau izin kerjanya habis kemudian dia diproses di Imigrasi di sana. Kemudian diproses beberapa hari lagi baru setelah selesai penahanan baru dideportasi melalui Nunukan," ujarnya.
TKI yang dideportasi ini diambil sidik jarinya. Setelah itu diantara mereka ada yang kembali ke daerah asalnya, adapula yang memilih bekerja di Nunukan.
"Kebanyakan kembali ke daerah asalnya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.