Anggota DPRD Bone dan Dosen STAIN Watampone Tersangka Kredit Fiktif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone menetapkan lagi dua tersangka dalam kasus kredit fiktif proyek rehabilitasi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone menetapkan lagi dua tersangka dalam kasus kredit fiktif proyek rehabilitasi gedung RSUD Tenriawaru, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar lebih.
Satu diantara tersangka merupakan legislator Bone. Penetapan keduanya sesuai pengembangan dari fakta persidangan yang mengarahkan bahwa keduanya terlibat dalam kasus itu.
Mereka adalah legislator Bone Achmad Sugianto dan dosen STAIN Watampone Syarifuddin Yusmar terlibat setelah disebut oleh dua pelaku lain yang telah menjalani vonis pengadilan.
"Bukti kami sudah cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Keduanya ditetapkan sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Watampone Mas'ud, Senin (29/4/2013) kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menuturkan, dua terdakwa sebelumnya, Kepala Cabang Bone Kantor BPD Sulsel Firman dan Kepala Bidan Perencanaan RSUD Tenriawaru Watampone Marthen Beni menyebut keduanya dalam persidangan. Begitu pula dengan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.
Mas'ud memaparkan, Syarifuddin dinyatakan sebagai tersangka karena Syarifuddin merupakan penentu fee dari kredit fiktif proyek sebesar tujuh persen. Adapun lainnya, Mas'ud tidak mau membeberkan karena penyelidikannya belum rampung.
Sementara itu, Syarifuddin Yusmar mengatakan belum mengetahui penetapan Kejari tersebut karena penetapan itu belum diterimanya secara resmi dari Kejari. Menurutnya, jika ia ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya menyerahkan perkara itu ke proses hukum.
Hal senada juga diungkapkan Achmad Sugianto. Ia belum mau menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka karena hingga saat ini, pihaknya belum menerima secara resmi penetapannya sebagai tersangka. (Yud)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.