MK Tolak Gugatan Paket Tunas, Esthon-Paul Maju Putaran Kedua
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Senin (29/4/2013) memutuskan menolak semua permohonan gugatan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo dan Fredy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Senin (29/4/2013) memutuskan menolak semua permohonan gugatan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) NTT, Ibrahim Agustinus Medah dan Emanuel Melkiades Laka Lena (paket Tunas).
Dengan demikian, pasangan Cagub/Cawagub NTT, Esthon L.Foenay-Paul E. Talo (Esthon-Paul), dan Frans Lebu Raya-Beny Litelnoni (Frenly) melangkah ke Pilgub NTT putaran kedua.
Demikian disampaikan Cawagub NTT paket Tunas, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT, Djidon de Haan, yang dihubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Senin (29/4/2013) sore.
Djidon mengatakan, putusan MK yang dibacakan tanggal 29 April 2013 pukul 14.30 Wita terhadap PHPU Nomor 29/PHPU, menyatakan bahwa MK menolak semua permohonan pemohon (paket Tunas).
Melki menyampaikan terima kasih kepada pendukung paket Tunas yang telah memberikan dukungan moril mulai dari awal proses Pemilu Gubernur (Pilgub) NTT hingga keputusan MK Jakarta, Senin (29/4/2013) sore terhadap gugatan paket Tunas.
Melki juga mengucapkan selamat kepada paket Frenly (Frans Lebu Raya dan Benny Litelnoni) dan paket Esthon-Paul (Esthon L.Foenay dan Paul Edmundus Talo) yang masuk putaran kedua Pilgub NTT.
Ia menjelaskan, dalam keputusan MK menolak gugatan paket Tunas, karena itu paket Frenly dan Esthon-Paul tetap maju ke putaran kedua Pilgub NTT pada NTT 15 Mei 2013.
Melki yang dihubungi usai pembacaan putusan di MK mengaku tidak kecewa hasil keputusan MK itu. Menyikapi keputusan MK itu, ada dua hal yang perlu disampaikannya kepada masyarakat NTT.
"Pertama, saya dan Pak Medah, menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak, masyarakat yang sudah mendukung Tunas dari awal proses pemilihan hingga keputusan akhir di Mahkamah Konstitusi ini," kata Melki.
Kedua, paket Tunas menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK. "Kita semua, termasuk saya dan Pak Medah harus menjunjung tinggi apapaun hasil keputusan MK. Kami memberikan selamat kepada paket Frenly dan Esthon-Paul yang masuk putaran kedua Pilgub NTT," ujarnya.
Ia berharap dalam proses Pilgub NTT putaran kedua, paket Frenly, Esthon-Paul dan KPU NTT memperhatikan beberapa catatan yang diberikan oleh MK.
"Semoga apa yang menjadi catatan MK diperhatikan dan dilakukan oleh paket Frenly, Esthon-Paul dan KPU NTT, yakni membenahi dan memperbaiki proses pemilukada itu dengan lebih baik dari sebelumnya," kata Melki.
Melki menyatakan, meski menolak gugatan paket Tunas, ada beberapa catatan yang diberikan oleh MK kepada paket Frenly, Esthon dan KPU, yaitu kekeliruan penghitungan suara yang harus dibenahi pada putaran kedua.
"MK mengaku ada kekeliruan penghitungan suara sebagaimana gugatan Tunas. Tapi kami (Tunas) tidak bisa membuktikan suara itu lari ke mana. Kami memang punya problem dalam menyiapkan bukti," aku Melki.
Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap agar Pilgub putaran kedua benar-benar berlangsung demokrasi, jujur dan adil sehingga masyarakat NTT tidak dirugikan.
"Saya tidak kecewa. Karena keputusan MK adalah hasil yang optimal dan maksimal dalam proses demokrasi. Kami berharap dua paket yang akan maju dalam putaran kedua, dan KPU NTT menjalankan proses pemilukada putaran kedua dengan lebih baik dari putaran sebelumnya," imbau Melki.