MK Tolak Gugatan Paket Tunas, Esthon-Paul Maju Putaran Kedua
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Senin (29/4/2013) memutuskan menolak semua permohonan gugatan
Tayang:
Editor:
Dewi Agustina
Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap agar Pilgub putaran kedua benar-benar berlangsung demokrasi, jujur dan adil sehingga masyarakat NTT tidak dirugikan.
"Saya tidak kecewa. Karena keputusan MK adalah hasil yang optimal dan maksimal dalam proses demokrasi. Kami berharap dua paket yang akan maju dalam putaran kedua, dan KPU NTT menjalankan proses pemilukada putaran kedua dengan lebih baik dari putaran sebelumnya," imbau Melki.
Berita Populer