Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Pangkalan Kerinci Riau, Diboyong Intel ke Kejati Sumut

Tujuh orang tim intelejen Kejagung memboyong Berlin Sihombing (53), yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinc

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in DPO Pangkalan Kerinci Riau, Diboyong Intel ke Kejati Sumut
Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi
Tujuh orang tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) memboyong Berlin Sihombing (53), yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci (Riau 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN,- Tujuh orang tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) memboyong Berlin Sihombing (53), yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci (Riau) dalam perkara tindak pidana kehutanan ke kantor Kejati Sumut, Selasa (7/5/2013). Dengan kedua tangan diborgol, Berlin dibawa melalui pintu masuk utama gedung Kejati Sumut sekitar pukul 12.50 WIB.

Asisten I Intelijen Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa Berlin pukul 09.00 WIB, di Hotel GM Panggabean, Jalan Bukit Barisan II, Parapat, Sumut. Dalam pengejaran ini tim intel Kejati Sumut ikut terlibat satu orang.

"Dari surat yang kami terima status Berlin masih terdakwa. Ia ditangkap sekitar pukul 9 pagi tadi, yang melibatkan satu orang tim intel Kejati Sumut. Koordinasi sudah kami lakukan sejak hari Minggu kemarin," urainya.

Marcos menjelaskan, diboyongnya terdakwa ke gedung Kejati Sumut, hanya untuk transit saja menunggu jadwal pesawat selanjutnya ke Pekanbaru, Riau. Dari penuturan Marcos, pukul 16.00 WIB hari itu, tersangka akan langsung diboyong bersama tim dari Kejagung. "Pemeriksaan tidak ada di sini. Jam empat sore ini ia (Berlin) langsung diterbangkan ke Pekanbaru naik pesawat," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumuit Chandra Purnama, menjelaskan bahwa terdakwa berkaitan dengan perkara illegal loging di kawasan Riau. Ketika prosesi persidangan, terdakwa melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Data yang diperoleh dari tim intelijen Kejagung, Berlin sendiri beralamat di perumahan Villa Permata Paus Blok G-4 RT.02/ RW.01, Kel Tangkerang Barat, Kec Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pada Kamis, 28 Maret 2013, terdakwa diketahui sedang dibantarkan atau dirawat inap di Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Pelalawan nomor: 28/Pen.Pid/2013 PN.Plw.

Berlin merupakan terdakwa kasus perambahan Hutan Tananaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi di Pangkalan Kerinci Riau. Ketika bersidang, ia mengeluh mengidap penyakit diabetes, lalu mengajukan penanguhan penahanan sejak sidang perdana. Hakim membantarkan perobatan setelah sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Saat dibantarkan ke Rumah Sakit Santa Maria, Pekanbaru, Riau, pada 21 Maret 2013 atau satu pekan setelah resmi ditahan Kejari Pangkalan Kerinci, Berlin diketahui melarikan diri.

Sementara itu, Berlin mengatakan dirinya berniat melarikan diri karena tidak tahan di dalam penjara. Berlin juga mengatakan, dalam prosesi persidangan dirinya pun sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap majelis hakim, namun tidak diterima. "Saya bilang sama istri saya kalau penangguhan Rp 200 juta perlu dibayar kasikan. Saya tidak tahan dipenjara, karena satu ruangan 35 orang," ujar Berlin di ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut.

Berlin pun menjelaskan, Berlin juga mengatakan, dirinya adalah adalah pengusaha sawit di kawasan Riau. Dirinya mengak hanya ingin melebarkan lahan miliknya. Namun, belakangan disoal PT Arara Abadi, yang notabene di P21 oleh kejaksaan. "Kasus ini tiga tahun yang lalu. Bahkan sudah tiga kali polisi dan jaksa melakukan P19. Belakangan awal 2013, saya dipanggil polisi, memberitahukan bahwa berkas sudah P21," ungkapnya.

Dijelaskannya, hotel tempat dia menginap di Parapat sudah disewa selama satu bulan penuh. Ia mencurigai, salah satu penghuni hotel bermarga Sihombing, yang memberitahukan keberadaannya kepada intel Kejagung. "Sidang perkara ini sudah empat kali berjalan. Terakhir agenda eksepsi. Saya tidak takut dalam perkara ini, tetapi saya tidak tahan di dalam penjara," ungkapnya.(Irf)

Tags:
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas