Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Pihak Terkait Untungkan Kubu Pasangan Calon Romi-Harno

saksi pihak terkait membenarkan ada lima kertas suara pasangan calon Romi-Harno di TPS 13

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Saksi Pihak Terkait Untungkan Kubu Pasangan Calon Romi-Harno
Sriwijaya Post/Derliyardi
Calon wali kota Palembang, Romi Herton sungkeman sebelum menyalurkan hak suaranya, Minggu (7/4/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu pasangan calon Romi-Harno merasa diuntungkan oleh kesaksian salah satu saksi pihak terkait yakni pasangan calon Sarimuda-Nelly dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palembang.

Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5/2013), satu saksi pihak terkait membenarkan ada lima kertas suara pasangan calon Romi-Harno di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya,  dicoblos besar tapi tidak disahkan oleh KPPS.

“Kemarin saksi yang kita dihadirkan mengatakan seperti itu. Sekarang saksi pihak terkait menguatkan saksi kita. Memang benar ada suara yang dicoblos besar tapi itu tidak disahkan,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum pemohon pasangan Romi-Harno.

Menurut Ari, pihaknya berkeyakinan akan mendapat lima suara yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang tidak sah karena surat suaranya berlubang besar. Hakim Ketua Akil Mochtar sempat mengatakan kalau itu tetap sah.

“Pemahaman Pak Aqil itu sah. Hari ini yang menguntungkan kita ada saksi mereka yang membenarkan surat suara bolong tapi tidak sah. Sejauh itu bolong di dalam kotak gambar pasangan calon tetap sah,” terang Ari lebih lanjut.

Merujuk  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 82 menjelaskan soal suara sah untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“… Apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atau c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.”

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pasangan Romi-Harno kalah tipis dari pasangan Sarimuda-Nelly dengan selisih delapan suara. KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara Romi-Harno 316.915 suara sementara pasangan Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas