Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Caleg Cianjur Bingung Penggunaan E-KTP

Akibat adanya peraturan baru aturan penggunaan e-KTP, sejumlah bacaleg di Kabupaten Cianjur sempat dibuat kebingungan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Bakal Caleg Cianjur Bingung Penggunaan E-KTP
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Seorang warga diambil fotonya saat membuat e-KTP di Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Senin (16/4). Layanan pembuatan e-KTP di tempat ini sudah berlangsung sejak Kamis (13/4) dengan jumlah warga yang sudah mendaftar sebanyak 900 orang. Dengan perangkat yang serba elektronik yang terbatas hanya 2 (dua) unit, dalam satu hari dengan 8 jam kerja petugas hanya mampu melayani sekitar 200 orang pendaftar. (TRIBUN JABAR/gani Kurniawan) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

TRIBUNNEWS.COM CIANJUR,  - Akibat adanya peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tentang aturan penggunaan KTP elektronik atau e-KTP, sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Cianjur sempat dibuat kebingungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Awaludin, membenarkan hal itu. Pasalnya ia mengatakan, fotokopi KTP atau e-KTP memang merupakan salah satu syarat untuk menjadi bacaleg.

Namun dalam aturan kemendagri, e-KTP dilarang untuk difotokopi. Dikhawatirkan e-KTP rusak akibat difotokopi sehingga penggunaannya harus memakai alat pembaca e-KTP atau card reader.

"Imbas memang ada Tapi sejauh ini imbas yang dirasakan para bacaleg tidak terlalu krusial. Dan sejauh ini juga belum ada keluhan dari bacaleg secara langsung kepada kami," kata Awaludin kepada Tribun di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2013).

Diakui Awaludin, sejumlah bacaleg pun ada yang belum menyerahkan fotokopi KTP sebagai persyaratan utama dengan adanya peraturan tersebut. Namun Awaludin meyakini jika hal tersebut bukan karena kekhawatiran akan terjadi kerusakan pada e-KTP yang dimiliki para bacaleg tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dari total 554 bacaleg dari semua parpol, kisaran satu persen sejumlah bacaleg belum menyerahkan fotokopi e-KTP. Karena itu dalam waktu perbaikan dari tanggal 9 Mei sampai 22 Mei para bacaleg yang belum melengkapi persyaratan termasuk fotokopi KTP bisa melengkapinya," kata Awaludin. (cis)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas