Bakal Caleg Cianjur Bingung Penggunaan E-KTP
Akibat adanya peraturan baru aturan penggunaan e-KTP, sejumlah bacaleg di Kabupaten Cianjur sempat dibuat kebingungan.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
TRIBUNNEWS.COM CIANJUR, - Akibat adanya peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tentang aturan penggunaan KTP elektronik atau e-KTP, sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Cianjur sempat dibuat kebingungan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Awaludin, membenarkan hal itu. Pasalnya ia mengatakan, fotokopi KTP atau e-KTP memang merupakan salah satu syarat untuk menjadi bacaleg.
Namun dalam aturan kemendagri, e-KTP dilarang untuk difotokopi. Dikhawatirkan e-KTP rusak akibat difotokopi sehingga penggunaannya harus memakai alat pembaca e-KTP atau card reader.
"Imbas memang ada Tapi sejauh ini imbas yang dirasakan para bacaleg tidak terlalu krusial. Dan sejauh ini juga belum ada keluhan dari bacaleg secara langsung kepada kami," kata Awaludin kepada Tribun di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2013).
Diakui Awaludin, sejumlah bacaleg pun ada yang belum menyerahkan fotokopi KTP sebagai persyaratan utama dengan adanya peraturan tersebut. Namun Awaludin meyakini jika hal tersebut bukan karena kekhawatiran akan terjadi kerusakan pada e-KTP yang dimiliki para bacaleg tersebut.
"Dari total 554 bacaleg dari semua parpol, kisaran satu persen sejumlah bacaleg belum menyerahkan fotokopi e-KTP. Karena itu dalam waktu perbaikan dari tanggal 9 Mei sampai 22 Mei para bacaleg yang belum melengkapi persyaratan termasuk fotokopi KTP bisa melengkapinya," kata Awaludin. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.