Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Peternakan Sapi Mengalir ke Kantong Anggota DPRD

Penyaluran bantuan Koperasi Triana Sakti (KTS) Subang dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantuan Peternakan Sapi Mengalir ke Kantong Anggota DPRD
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Sapi limousin 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyaluran bantuan Koperasi Triana Sakti (KTS) Subang dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) sebesar Rp 1 miliar, untuk usaha peternakan sapi, bermasalah. Bantuan yang baru dicairkan Rp 500 juta itu mengalir ke pihak-pihak yang tidak tepat.

Menurut penelusuran Tribun dari berbagai pihak, korupsi sapi tersebut terjadi pada dana bantuan peternakan sapi yang cair termin pertama itu diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Subang Ade Suhaya, kepada pemilik peternakan sapi yang namanya dipinjam KTS, dan kepada pemilik tanah yang lahannya digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan bantuan. Namun tudingan itu dibantah Ade Suhaya.

Ihwal pengajuan bantuan dengan meminjam peternakan sapi yang bukan milik KTS diakui mantan anggota KTS, Tedi Ruslan (40). "KTS ini mengajukan dana ke LPDB sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan peternakan sapi. Tapi peternakan sapinya enggak ada," kata Tedi kepada Tribun di kediamannya di Subang, belum lama ini.

Kendati saat itu peternakan sapi milik KTS tidak ada, kata Tedi, pengajuan dana untuk pengembangan peternakan sapi tetap dilakukan. Kemudian pengajuan itu disetujui LPDB karena KTS meminjam peternakan sapi milik HR, adik anggota DPRD Subang, Ade Suhaya.

Tedi menjelaskan, pengajuan LPDB, dilakukan empat kali pada kurun waktu 2011. Namun, pada pengajuan terakhirlah baru disetujui sebesar Rp 1 miliar dan baru cair Rp 500 juta pada 7 Desember 2012. Sisanya akan dicairkan pada termin kedua.

"Selama beberapa kali pengajuan tidak disetujui karena tim survei dari LPDB sendiri sudah tahu kalau peternakan sapi yang menjadi objek kelayakan usaha memang tidak ada. Dan yang disurvei bukan milik KTS, melainkan milik HR," ujarnya.

Tedi menduga, pengajuan keempat disetujui, sementara pengajuan pertama hingga ketiga ditolak, karena petugas survei dari LPDB berbeda-beda. Menurut Tedi, petugas survei pertama jeli ketika menyurvei peternakan sapi calon penerima bantuan sehingga memutuskan untuk menolaknya. Namun petugas survei terakhir menyatakan kelayakan usaha KTS disetujui setelah menyurvei peternakan sapi milik HR.

Berita Rekomendasi

Salah satu mantan pengurus unit usaha peternakan sapi KTS, H Warno, ketika ditemui di kediamannya di Kampung/Desa Cimanglid, Kecamatan Kasomalang, Jumat (10/5/2013), mengakui dia sempat menjadi ketua unit usaha peternakan sapi. Warno juga memastikan bahwa peternakan sapi, sebagai syarat kelayakan KTS menerima bantuan, memang bukan milik KTS.

"Enggak ada peternakan sapinya. Itu milik HR yang dipinjam oleh ketua KTS. Survei dari LPDB pun ke peternakan milik HR. Jadi, peternakan HR itu diaku milik KTS," ujarnya.

Warno menambahkan, KTS memang sudah ada sebelum pengajuan bantuan ke LPDB. Namun selama ini koperasi tersebut belum menjalankan usaha. "Itu formalitas saja. Padahal sapinya enggak ada. Bahkan, pengajuan dana itu sendiri pakai sertifikat tanah milik orang lain," kata Warno.

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas