Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kayu Ilegal Terkait Aiptu Labora di Surabaya Akan Diekspor

Polda Papua bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sedang mendalami penyidikan terkait

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kayu Ilegal Terkait Aiptu Labora di Surabaya Akan Diekspor
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sedang mendalami penyidikan terkait bisnis kayu ilegal yang dilakukan PT Rotua. Diduga kuat kasus tersebut berkait dengan kepemilikan rekening jumbo Aiptu Labora Sitorus.

Polda Papua sebelumnya sudah menyita 80 kontainer kayu yang skrg diamankan di UKP3 Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu. 80 kontainer kayu tersebut, 40 kontainer sudah masuk gudang 40 masih di pelabuhan dan ini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Polda Papua.

"Rencananya kayu tersebut diekspor keluar negeri dan sudah berhasil diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).

Dijelaskan Arief sebetulnya Polda papua sudah menyelidiki kasus ilegal loging tersebut sejak 28 Maret 2013 dengan menyita satu unit kapal di Papua, dalam kapal tersebut ditemukan barang bukti kayu 1500 batang kayu.

"Dari semua barang bukti nanti akan dicek apa berkaitan dengan transaksi yang ada di beberapa perbankan. Jadi bukan hanya milik LS saja, tapi ada perusahaan yang ditenggarai pihak yang berafiliasi dengan LS, adik, atau istri, sehingga jumlah yang segitu bom bastis sebenarnya akumulasi transaksi 2007-2012," katanya.

Polri melakukan penelusuran kasus illegal loging yang dilakukan PT Rotua dan pada 21 Maret 2013 mulai melakukan proses penyidikan kasus bisnis Bahan Bakar Ilegal yang dilakukan PT Seno Adi Wijaya (SAW).

Untuk kasus BBM, polisi sudah menetapkan satu tersangka atas nama Jimmy Jalesang sebagai pengelola PT SAW. Selain itu, kepolisian pun sudah menyita barang bukti berupa satu unit kapal Batamas Santosa muatannya 400 ton BBM, satu kapal LDP muatannya 335,5 ton BBM, satu unit kapal Aman muatannya 264,5 ton BBM, 3 unit flawmeter, satu unit penampung BBM solar dengan muatan 20 ton BBM. Sementara untuk kasus kehutanan yang dilakukan PT Rotua.

"Dengan adanya informasi dari PPATK ternyata nyambung dengan apa yang sedang dlakukan penyidik oleh Polda Papua maka mabes polri melalui Kabareskrim membentuk tim gabungan dari Polda Papua," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas