Petugas PPS Garut Verifikasi 15 Calon Perseorangan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Garut mulai memverifikasi berkas dukungan pasangan bakal calon Bupati
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Garut mulai memverifikasi berkas dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur independen secara faktual. Mereka harus bekerja dengan beban lebih berat karena memverifikasi berkas dukungan 15 pasangan bakal calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Aja Rowikarim, mengatakan berdasarkan perencanaan awal, PPS diperkirakan memverifikasi berkas untuk sembilan pasangan bakal calon dalam Pilkada Garut. Namun, tahun ini, KPUD menerima 22 pasangan dari jalur independen.
"Yang lolos ke tahap verifikasi akhirnya menyusut jadi 15 pasang. Tapi angka ini sangat besar. Akhirnya, PPS harus bekerja hampir dua kali lebih berat untuk memverifikasi berkas dukungan. Padahal upah mereka tetap," kata Aja di Kantor KPUD Garut, Kamis (16/5/2013).
Menurut Aja, walaupun PPS mendapat upah untuk memverifikasi berkas dukungan sembilan pasangan, PPS tetap diwajibkan memverifikasi berkas dukungan untuk 15 pasangan. Jika tidak, ujarnya, PPS akan dikenakan sanksi hukuman.
Aja mengatakan secara keseluruhan, KPUD Garut mendapat anggaran pelaksanaan Pemilukada sebesar Rp 47 miliar. Aja mengatakan belum bisa meminta tambahan anggaran kepada Pemerintah Garut terkait dengan upah bagi petugas PPS yang mendapat tugas berlebih ini.
Berkas dukungan 15 pasangan yang lolos ini, ujarnya, diberikan kepada PPS di setiap desa. Pada 12 Mei 2013, PPS akan memverifikasi berkasnya secara administratif. Data-data pada berkas dukungan tersebut akan disesuaikan dengan data penduduk.
"Istilahnya mereka bekerja sukarela. Terdapat 2.544 petugas PPS dari 424 PPS di Garut. Setelah melaksanakan verifikasi berkas dukungan secara administrasi, sampai beberapa hari ke depan mereka akan melakukan verifikasi secara faktual dengan cara mendatangi warga pendukung door to door," ujarnya.
Pada proses selanjutnya, KPUD akan melaporkan bukti hasil verifikasi jumlah dukungan kepada setiap pasangan calon. Jika ada pasangan calon yang jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat, maka diminta untuk dilengkapi dengan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut. Jika pasangan calon tidak memenuhi jumlah dukungan sampai waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. (sam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.