Tersangka Penipu Lewat Online Asal Depok Diringkus
Tim jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel baru-baru ini berhasil meringkus
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel baru-baru ini berhasil meringkus tersangka kejahatan di dunia maya (internet).
Kepala Bidang Humas Polda Babel, AKBP Indra seizin Kapolda Babel Brigjend Pol Budi Hartono Untung membenarkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Babel berhasil meringkus pelaku kejahatan di dunia maya (internet).
Dalam keterangan tim Ditreskrimsus Polda Babel kepada wartawan yang disampaikan langsung melalui Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Hernowo didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Suherman Febrianto seijin Kapolda Babel Brigjend Pol Budi Hartono Untung mengatakan tersangka atau pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) bernama Bayu (33), warga asal kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Tersangka berhasil diringkus tim Ditreskrimsus Polda Babel dibawah pimpinan AKBP Hernowo, Kamis (9/5/2013) malam lalu. Saat itu pelaku berhasil diringkus di kediamannya di kawasan Depok Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain sejumlah buku rekening bank, kartu ATM serta beberapa jenis nomor kartu perdana (sim card) ponsel yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kebetulan warga Kota Pangkalpinang. Para korbannya tak hanya ada di Kota Pangkalpinang melainkan korban lainnya pun berhasil dikelabui oleh pelaku justru ada di beberapa daerah lainnya," ujar AKBP Hernowo saat gelar perkara di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2013) siang.
Dijelaskannya, modus atau aksi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara membuka website atau situs di media internet secara online (jual anjing@dom). Dalam situs tersebut pelaku menawarkan secara khusus jual-beli anjing peliharaan kepada masyarakat umum atau pengguna internet.
Namum ketika korban sudah mentransfer sejumlah uang yang dikirimkan ke rekening pribadi yang adalah tak lain nomor rekening milik rekan pelaku, anjing yang dipesan korban tersebut justru tidak ada.
Namun demikian bisnis gelap yang dijalankan si pelaku (Bayu) akhirnya terbongkar oleh tim Ditreskrimsus Polda Babel. Hingga kini, Bayu terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Polda Babel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.