Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Supardi Tunggu Gelar Perkara
"Kami akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan semua pihak terkait," jawab Farman,
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Setelah menjalani serangkaian tes kejiwaan di RS Bhayangkara, Supardi, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Akiyah, dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
Bagaimana proses hukumnya?, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk menentukan langkah.
"Kami akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan semua pihak terkait. Termasuk dari Polda Jatim, dan tim dokter yang menangani tes kejiwaan pelaku," jawab Farman, Sabtu (18/5/2013).
Menurutnya, gelar perkara ini bakal digelar beberapa hari ke depan.
"Pekan depan gelar perkara digelar, pokoknya setelah hari Minggu," selorohnya.
Gelar perkara itu dimaksudkan untuk membeber semua perkara terkait pembunuhan sadis yang terjadi di Bangkingan Timur II Surabaya tersebut.
Termasuk, bagaimana proses hukum terhadap pelaku yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Kami tidak mau berandai-andai. Yang jelas, bagaimana prosesnya bakal ditentukan dalam gelar perkara nanti," sambung Farman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.