Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Supardi Tunggu Gelar Perkara

"Kami akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan semua pihak terkait," jawab Farman,

zoom-in Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Supardi Tunggu Gelar Perkara
Surya/M Taufik
Supardi saat sampai di RS Bhayangkara Surabaya dengan tangan diborgol dan dikawal petugas secara ketat 

Laporan Wartawan Surya, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Setelah menjalani serangkaian tes kejiwaan di RS Bhayangkara, Supardi, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Akiyah, dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Bagaimana proses hukumnya?, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk menentukan langkah.

"Kami akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan semua pihak terkait. Termasuk dari Polda Jatim, dan tim dokter yang menangani tes kejiwaan pelaku," jawab Farman, Sabtu (18/5/2013).

Menurutnya, gelar perkara ini bakal digelar beberapa hari ke depan.

"Pekan depan gelar perkara digelar, pokoknya setelah hari Minggu," selorohnya.

Gelar perkara itu dimaksudkan untuk membeber semua perkara terkait pembunuhan sadis yang terjadi di Bangkingan Timur II Surabaya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk, bagaimana proses hukum terhadap pelaku yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

"Kami tidak mau berandai-andai. Yang jelas, bagaimana prosesnya bakal ditentukan dalam gelar perkara nanti," sambung Farman.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas