115 Kontainer Kayu Merbau di Pelabuhan Tanjung Perak Milik Aiptu Labora
115 Kontainer berisi 2.264 kubik kayu Merbau olahan yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – 115 Kontainer berisi 2.264 kubik kayu Merbau olahan yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu ternyata milik Aiptu Labora Sitorus.
Labora Sitorus adalah anggota Polres Raja Ampat, Papua yang terlibat kasus rekening gendut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga terlibat kasus BBM, kayu ilegal dan memiliki rekening Rp 1,5 triliun.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kayu-kayu yang berhasil diamankan tersebut merupakan milik PT Rotua. Dan Labora Sitorus merupakan komisaris di perusahaan ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anom Wibowo, Sabtu (18/5/2013).
Ribuan kubik kayu yang nilainya mencapai Rp 80 miliar tersebut berasal dari Sorong, Papua dan bakal dikirim ke China, namun keburu diamankan polisi karena dokumennya tidak lengkap.
“Kayu-kayu tersebut kami amankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi hasil hutan. Kayu-kayu itu, diamankan saat akan dikirim ke tiga perusahaan yang ada di Gresik, Sidoarjo dan Surabaya untuk disimpan,” imbuhnya.
Anom mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Papua dan Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.
Dalam penyelidikan polisi juga muncul dugaan bahwa kasus illegal logging ini melibatkan orang dalam di Pemerintahan Sorong. Hal itu diperkuat dengan penemuan satu bendel dokumen faktur yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong.
“Memang, dugaannya demikian. Namun, kami masih melakukan pengembangan sambil terus berkoordinasi dengan Polda Papua dan Mabes Polri,” kata Anom Wibowo. (M Taufik)