Bupati Karanganyar Hentikan Tiga Proyek Perumahan
Sejumlah pengembang di Kabupaten Karanganyar diduga menyalahgunakan perizinan pembangunan perumahan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Sejumlah pengembang di Kabupaten Karanganyar diduga menyalahgunakan perizinan pembangunan perumahan. Hal itu diketahui setelah Bupati Karanganyar, Rina Iriani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga perumahan yang masih dalam proses pembangunan, Kamis (23/5/2013).
Dari hasil sidak tersebut diketahui pengembang melakukan akal-akalan ketika mengajukan proses perizinan. Ketiga perumahan itu tercatat mengajukan izin pembangunan rumah secara perorangan.
Sidak dilakukan di tiga kompleks perumahan, meliputi Perumahan Gaum Indah di Desa Gaum, Tasikmadu; Nareshwari Regency di Desa Beji; dan Istana Kahuripan Town House, di Tegalwinangun, Karanganyar Kota.
Di perumahan Gaum Indah, bupati memerintahkan para pekerja yang sedang melaksanakan proses pembangunan untuk menghentikan pekerjaannnya.
"Saya minta untuk berhenti. Saya tidak mempersulit anda, dalam menanam investasi, tapi semua harus sesuai aturan," kata Rina kepada pelaksana proyek.
Menurut Rina, berdasarkan laporan yang dia terima, para pengembang itu hanya mengajukan izin untuk membangun rumah secara perorangan. Namun, ketika dilakukan pengecekan lapangan, para pengembang itu justru membangun kompleks perumahan.
"Ini sama saja membohongi pemerintah. Izin yang seharusnya hanya untuk membangun rumah perseorangan, tapi mereka justru membangun perumahan. Jika memang membangun perumahan, kan aturannya sudah jelas. Kalau perumahan jelas tidak memenuhi syarat, karena sesuai Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah-Red), perumahan diberi izin jika membangun minimal 50 unit," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Gaum Indah hanya membangun 16 unit, Nareshwari Regency hanya membangun 24 unit, sedangkan Istana Kahuripan membangun 9 unit.
Untuk Nareshwari Regency, semua rumah yang dibangun telah terjual seluruhnya, sedangkan di Istana Kahuripan baru akan dimulai proses pembangunannya.
Ketika disinggung langkah yang diambil pemkab terkait dengan persoalan ini, Rina memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan sementara proses pembangunan perumahan itu.
"Saya perintahkan Satpol PP untuk menghentikan sementara proses pembangunan ini sampai proses perizinan diperbarui dan diganti," ujarnya.
Terpisah, Kepala BPPT Nur Halimah mengakui, pihaknya selaku pemberi izin tidak melakukan pengecekan ke lapangan. Menurut dia, ketika ada yang mengajukan perizinan membangun rumah dengan sertifikat pribadi, pihaknya tidak dapat menolak.
"Ke depannya, kami harus lebih berhati-hati lagi agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," katanya. (iwn)