Langkah Polisi Titipkan Gula Ilegal di Gudang Tersangka Dinilai Janggal
Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kalimantan Barat menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus gula ilegal
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kalimantan Barat menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus gula ilegal di Kota Pontianak. Salah satunya, barang bukti gula yang dititipkan di rumah tersangka hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
Sekretaris Lira Kalbar, Arry Hapy, Jumat (24/5/2013) kemarin menjelaskan, penitipan barang sitaan di gudang milik tersangka tidak sesuai dengan KUHAP.
"Semua barang sitaan semestinya dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara," kata Arry.
Sebanyak 451 karung gula ilegal disita oleh Kodim 1207 Pontianak pekan lalu. Namun, 196 karung gula ilegal diklaim merupakan barang titipan Polresta Pontianak dan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar.
"Di lokasi, juga ditemukan ada karung pengganti bermerek Indonesia dan mesin jahit, sehingga ada kesan tersangka dibiarkan beraksi. Kami mendesak Polda Kalbar mengusut insiden tak dititipkannya barang sitaan ke Rupbasan walaupun sekarang, setelah publik tahu, gula baru dititipkan di Rupbasan," kata Arry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.