Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Salah Tangkap, Kapolres Binjai Diprapidkan

(BCW Kota Binjai memprapidkan Kapolres Binjai terkait penangkapan dan penahanan terhadap Pusiadi alias Adi (25) penduduk Desa

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Diduga Salah Tangkap, Kapolres Binjai Diprapidkan
net

Diduga Salah Tangkap, Kapolres Binjai Diprapidkan

Laporan wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM BINJAI - Lembaga Binjai Corruption Watch (BCW) Kota Binjai memprapidkan Kapolres Binjai terkait penangkapan dan penahanan terhadap Pusiadi alias Adi (25) penduduk Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai /Langkat sebagai pemohon yang disangka pelaku pencurian dan diduga keras salah orang. Berkas Pra sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Binjai dengan register No.03/ PRAPID/2013/PN.BJ Tanggal 31 Mei 2013.

Biro Hukum dan Perundang-undangan BCW Binjai Arifach Nurjanah,SH merupakan Tim Advokat M.Siahaan,SH & Partners Medan Sumatera Utara selaku kuasa pemohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2013 mewakili kepentingan Hukum dengan termohon Kapoldasu sebagai Termohon I dan Kapolres Binjai Termohon II. Tim terdiri dari Markus Siahaan,SH, Harton Badia,SH, Halim Ramadhani,SH dan Arifach Nurjanah,SH.

Demikian Biro Hukum dan Perundang-undangan Lembaga BCW Binjai Arifach Nurjanah, SH didampingi Biro Judikatif BCW Hendrik.Z ,senin (3/6/2013) mengatakan, sebagai sikap kemanusiaan yang wajib mengajukan pembelaan melalui gugatan Prapid karena diyakini klainnya tidak bersalah dan tuduhan itu disinyalir perbuatan ngawur asal tuduh karena ada kemiriban dengan orang yang dikenali pelapor.

Arifach Nurjabah,SH sosok lowyer wanita yang dikenal anggun dan tegas ini mengatakan bahwa pada pokoknya Pemohon keberatan dikarenakanpenangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan ternyata atas sangkaan melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) untai kalung emas senilai Rp.2.050.000, yang semestinya dikategorikan pencurian ringan Vide Pasal 364  KUHP Jo Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP berdasarkan Pasal 21 KUHP  merupakan perbuatan pidana yang tidak dikenakan penahanan.

Pemohon (Adi) yang sehari-harinya berjualan jagung bakar ditempat keramaian hiburan Keyboard sering menjadi badut dan pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB saat Pemohon mengikuti hiburan Keybotan di Pasar I Desa Sambirejo ditangkap petugas Polres Binjai (ic.Termohon II) karena diduga melakukan pencurian 1 (satu) untai kalung emas milik Nurhamidah br Simarmata alias Midah pada tanggal 27 April 2013 sekitar pukul 17.30 di Kelurahan Bandar SinembahKota Binjai dan Pemohon dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pidana pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT

Surat Perintah Penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Termohon II menurut kuasa Hukum Pemohon tidak sah dikarenakan sangkaan kepadaPemohon belumlah dikualifisir ataupun dapat diduga keras melakukan tindak pidana tidak berdasarkan bukti yang cukup disusul alasan fakta Hukum  bahwa pada tanggal 27 April 2013 kisaran pukul 17.30 WIB Pemohon bersama dengan teman-teman Pemohon antaranya Ritma penyanyi tunanetra, Rony dan  isteri tengahmengisi acara musik keybotan di Desa Kacangan Secanggang Langkat sebagaimana kesaksian ketiganya kepada penyidik.

Berdasarkan Laporan Midah Pencurian/penjambretan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB dan pelaku memakai jaket berkain parasut warna hitam lengan panjang menggunakan sepeda motor metix Beat warna kebiru biruan yang disangkakan milik adik pemohon sedangkan pada saat kejadian Pemohon berada di tempat cukup jauh dari TKP yakni di Secanggang Langkat sedang memakai pakaian badut sedangkan sepeda motor adik pemohon jenis Vario warna hijau berada di Medan (Untuk bekerja) sesuai kesaksian adik pemohon dan terhadap Pemohon semestinya tidak perlu ditahan kendati jika seandainyapun benar juga (quod non) Pemohon telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

Diterangkan Arifach, penahanan terhadap Pemohon tidak Sah sebagaimana Pasal 21 KUHP, maka unsur-unsur yang pokok ataupun yang terpenting agar dapat dilakukannya penahanan adalah jika tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan Pemohon selakutersangka belum dapat dikualifisir ataupun diduga keras melakukan tindak pidana tidak berdasarkan bukti yang cukup dimana Pemohon memiliki alibi yang dapat menerangkan keberadaan Pemohon pada saat kejadian Pemohon berada di Daerah Secanggang Langkat dan tidak berada di TKP jalan Gatot Subroto Binjai sebagaimana surat pernyataan M.Samin penduduk Kota Lama Scanggang yang punya hajatan pertunjukan Keyboard pesta pekawaninan. Pernyataan turut ditanda tangani Kepdus dan pemilik Keyboard

Bagaimana mungkin Tersangka berada pada 2 (dua) locus delicti yang berbeda pada saat yang bersamaan sehingga unsur-unsur diduga keras telah melakukan tindak pidana tidak terpenuhi secara  serta merta unsur berdasarkan bukti yang cukup tidak terpenuhi sama sekali.Dengan fakta-fakta itulah makapenangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah,ujar Ifach

Dalam Prapid Termohon I adalah atasan langsung Termohon II yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi penyidikan di Sumatera Utarasehingga Termohon I sepatutnya untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, selanjutnya dihukum untuk mematuhi dan mengawasi pelaksanaan Putusan dalam perkara ini dimana permohonan Prapid untuk menguji pemberlakuan dan penerapan Perma RI No. 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP sebagai salah satu sumber Hukum pidana materil dan formil

Pemeriksaan Praperadilan dalam perkara diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana mulai dari tingkat penyidikanpenuntutan dan pemeriksaan pengadilan suatu integrated criminal justice system sehingga putusan pengadilan Negeri Binjai nantinya dapat menjadi yurisprudensi yang akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penyidik.

Pemohon melalui kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara aquo agar menjatuhkan Putusan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh termohon II  tidak sah, menghukum Termohon II untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan selenjutnya memerintahkan Termohon I untuk segera mensosialisasikan dan memberlakukan Perma RI Nomor. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara.

Ditempat terpisah, Ketua BCW Kota Binjai Gito Affandy sangat resfek dengan upaya Prapid yang dimotori oleh M.Siahaan,SH & Partners Medan dan Arifach Nurjanah,SH & Associates Binjai dan BCW siap mendukung dengan segala konsekwwensinya. (ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas