Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof Wasir Thalib Sebut Adil Patu Didzalimi

Kejati) Sulselbar yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti dugaan penyimpangan dana Komite Sekolah SMPN 6 Makassar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Prof Wasir Thalib Sebut Adil Patu Didzalimi
IST

Laporan Wartawan Tribun Timur/  Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  -- Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Komite Sekolah SMPN 6 Makassar dan SMAN 1 Makassar, dinilai sudah sangat tepat. Sebab, sejak awal memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan dana komite di kedua sekolah tersebut.

Selama ini, Adil Patu hanya dianiaya dan didazalimi oleh orang-orang tertentu yang bermain dalam pelaporan kasus tersebut, meski tidak memiliki bukti yang jelas.

Penilaian dikemukakan oleh Prof Dr Wasir Thalib, Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa (4/6/2013)

Menurut Prof Wasir, sejak awal dirinya memang tidak yakin ada persoalan dalam pengelolaan dana komite, apalagi sampai dikatakan terjadi tindak pidana korupsi.

"Kalau saya melihat, ada memang pihak-pihak tertentu yang menggunakan momen ini dengan sengaja untuk merusak Pak Adil Patu menjelang pilwali Makassar. Mungkin mereka melihat Pak Adil Patu memiliki peluang besar untuk memenangkan pilwali nanti," ujar Prof Wasir Thalib.

Diakui Prof Wasir, penanganan kasus ini memang cenderung prematur. "Saya hanya ingin mengatakan, saya kasihan sama Pak Adil. Selama ini, dia cukup teraniaya dengan muncul pemberitaan terkait kasus dana komite ini yang pada akhirnya tidak memiliki bukti," ujar Prof Wasir.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, adik kandung Prof Dr Hambali Thalib, mantan Direktur Program Pascasarjana UMI ini, memberikan apresiasi terhadap pihak Kejati Sulselbar yang mau berbesar hati menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti. "Saya memberikan apresiasi kepada Kejati," ujar Prof Wasir Thalib.

Pada Senin (3/6), penyidik Kejati Sulselbar yang diwakili juru bicara Nur Alim Rachim menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Kasus ini mulai berhembus sejak Adil Patu menyatakan diri kembali maju dalam pilwali Makassar beberapa waktu lalu. Bahkan, saat Adil Patu menyatakan keinginannya menjadi ketua DPW Partai NasDem Sulsel, kasus ini berhembus kencang. Sampai pada akhirnya Kejati menyatakan tidak cukup bukti.

Sementara Ketua Tim Program Adil Patu AM Riyadi, mangapresiasi sikap Kejati Sulsel yang telah bekerja secara profesional dan obyektif, sehingga kebenaran terbuka.

"Dan atas nama Pak Adil Patu, telah memberikan maaf kepada mereka yg telah melaporkan data dan fakta yang tdk benar selama ini," katanya.

Adi menganggap mungkin pelapor telah khilaf, sehingga melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi dilapangan. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas