KPU Bali Nilai Permohonan Kubu Puspayoga-Sukrawan Kabur
Komisi Pemilihan Umum Bali, mewakili KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan (teradu) membantah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Bali, mewakili KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan (teradu) membantah permohonan pengadu kubu Puspayoga-Sukrawan yang menyebut penyelenggara melanggar kode etik.
"Apa yang disampaikan pengadu tidak jelas dan kabur, tidak merinci di mana masalahnya. Tidak mengetahui teknis masalah," ujar Ketua KPU Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa saat memberikan tanggapan atas permohonan pengadu di sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Menurut Lanang, terkait selisih atau perbedaan data rekaptulasi suara dari tingkat PPS dan PPK yang dipersoalkan kuasa hukum pengadu kubu Puspayoga-Sukrawan, tidak benar. Pasalnya, data milik KPU tidak persis.
Ia juga meluruskan pernyataan kuasa hukum yang mengatakan kondisi Bali saat itu mencekam. Padahal Pemilukada Bali berjalan aman dan damai. Ia juga sudah menjelaskan pada hasil pemilukada di DPRD.
Komisioner KPU Bali lainnya menambahkan, bahwa proses penyelenggaraan pemilukada Bali, sudah dilakukan sesuai prinsip dasar dan metode yang diatur perundang-undangan.
"Kami sudah siapkan alat bukti 13 Mei 2013 mengenai pentingnya penyelenggaraan pemilu mengacu perundang-undangan. Selanjutnya kami beritahukan jajaran soal rekapitulasi suara, tinggak desa, kecamatan, kabupaten/kota," katanya.
"Kami menyanggah bahwa tidak betul secara struktur dan sistematis yang didalilkan pengadu bahwa penyelenggara pemilu memenangkan pasangan calon. Kalau memang ada, terjadi di mana, oleh siapa dan berapa yang dimenangkan," ujarnya.