Wali Kota Palopo Bawa Kasur ke Dalam Tahanan
Wali Kota Palopo Haji Pateddungi Andi Tenriadjeng (68), membawa kasur dari rumahnya ke ruang sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Wali Kota Palopo Haji Pateddungi Andi Tenriadjeng (68), membawa kasur dari rumahnya ke ruang sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari, Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Alas tidur ini dibawakan putrinya, dari kediaman pribadinya di Jl Dahlia No 8, Kecamatan Mariso, Makassar, Selasa (11/6/2013).
Wali Kota dua periode yang tanggal 5 Juli 2013 mendatang akan serah terima jabatan dengan Judas Amir, wali kota terpilih, ditahan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (10/6/2013) lalu, menyusul kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis (Rp 5 miliar) dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 40 miliar, yang membelitnya.
Di Lapas Gunungsari, alumnus SMA 1 Makassar (1963) ini menghuni Wisma Intan Blok i1 kamar 5. Di Blok khusus tahanan/terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, bersama enam tahanan korupsi lainnya.
Kasur alumus Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Unhas ini jusru berdampingan dengan koleganya, pengusaha yang ikut menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, Pieter Nekedey (47) Teman sekamar lainnya ialah mantan Kepala Desa Bontonompo, Gowa, Abdullah Samad Syam.
Tenriadjeng bertetangga sel dengan mantan Wali Kota Parepare, M Zain Katoe ( ditahan di Lapas Makassar, beberapa waktu lalu, juga karena korupsi. Hanya beberapa saat setelah masuk lapas, sejumlah pejabat langsung menjenguk Zain Katoe termasuk Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Alasan usia membuat petugas lapas menempatkan Tenriadjeng di lantai 1. "Sudah tua, jadi lantai bawa saja," kata Kepala Keamanan Lapas Luluk Kuncoro.
Hingga kemarin, belum ada pejabat baik dari Pemkot Palopo atau Pemprov Sulsel yang menjenguk putra raja Luwu ini.
Bahkan, istri Tenriadjeng, Hajjah Andi Risna, juga berlum tercacat di daftar tamu dan penjenguk ayah dua anak ini. "Yang datang baru anaknya, kemarin ikut mengantar," ujar Luluk.
Ada kebijakan pengelola lapas, para tahan Tipikor masing-masing membawa kasur sendiri. Begitu pula dengan makanan, para tahanan masih dibawakan oleh keluarga masing-masing.
Tenriadjeng, kata Luluk, belum mau ditemui wartawan untuk keperluan wawancara. Salah satu petugas keamanan Lapas yang enggan disebut namanya mengatakan sejak masuk sel, Tenriajeng masih sering terlihat menyendiri dan murung. Berbeda dengan tahanan lainnya, Tenriadjeng lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam sel. Di halaman besuk yang disiapkan pihak Lapas untuk pertemuan keluarga dengan tahanan, Tenriadjeng tak tampak.
"Saya liat ia masih berusah beradaptasi dengan lingkungan Lapas, ini hal yang biasa terjadi bagi penghuni baru," ujar petugas itu.
Pihak Lapas nampaknya juga sudah mewanti-wanti jika sewaktu-waktu Tenriadjeng jatuh sakit. "Kami dapat informasi jika beliau sering sakit, oleh karena itu kami senantiasa memantaunya. Klinik kami siap 24 jam," ujar Luluk.
Pihak kejaksaan tinggi (kejati) Sulsel mengaku belum menerima surat permohonanan penangguhan penahanan yang rencanya diajukan penasihat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam.
"Kami belum terima, jikapun ada pasti kami mempelajari dulu layak, apa alasannya. Jika tak masuk akal kami tak akan berikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati, Chaerul Amir, kemarin.
Chaerul mengatakan, tak ada alasan kejaksaan menahan sebab selama ini kliennya selalu kooperatif selama pemeriksaan. Dia juga menjamin kliennya tak bakal melarikan diri. Apalagi menurutnya yang bersangkutan masih menjabat kepala daerah aktif.
Dalam perkembangan lain, jaksa penyidik kasus ini, sudah mengajukan permohonan penyitaan rumah dan aset sang wali kota. "Ada permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Nur Alim, seorang jaksa di kejari.
Sejak kasus bergulir, penyidik belum melakukan upaya penyelamatan uang negara. Kata Nur Alim, tersangka belum beritikad baik untuk mengembalikan uang yang diduga telah dikorupsinya.
Menurut kuasa hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, Kejaksaan harus pertimbangkan penyitaan aset kliennya. Sebab aset yang telah diinventarisasi itu sudah ada sebelum perkara korupsi mengemuka. "Harta itu bukan berasal dari tindak hasil kejahatan," kata Jamaluddin.(cr3/sud)