Hanura Jateng: Widyah Harus Cabut Laporan ke Polisi
Bu Widyah harus mencabut laporannya tentang dugaan penipuan yang dilakukan Sekretaris Hanura Jateng
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ahmad Khairudin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terkait pelaporan Widyah Fariyanti (52) warga Jalan Abimanyu Nomor 51 RT 8 RW 2, Slerok, Tegal Timur, Tegal pada Polrestabes Semarang terkait gagalnya pencalonan dirinya dalam caleg DPD Jateng ditanggapi secara keras Ketua DPD Hanura Jateng, Djoko Besar Iman, Kamis (13/6/2013).
"Bu Widyah harus mencabut laporannya tentang dugaan penipuan yang dilakukan Sekretaris Hanura Jateng, Agung Putra karena laporannya tak berdasar," katanya. Pada pengumuman KPU Jateng, Widyah terdaftar sebagai Caleg dengan nomor urut 3.
Pelaporan Widyah ke pihak kepolisian dengan nomor lapor LP/B/978/VI/2013/Jtg/Restabes yang dimuat di media massa, telah diendus pengurus Hanura di Jakarta.
"Hari ini Widyah diundang ke Jakarta untuk rapat bersama. Terkait pelaporannya Rabu (12/6/2013) Bu Widyah harus mencabut laporan polisi Di pengumuman KPU Jateng, jelas-jelas dia terdaftar," tambahnya.
Djoko juga menambahkan Widyah bisa dilaporkan balik karena melakukan pencemaran nama baik. "Karena kejadian sudah terekspose media secepatnya ia harus mencabut laporan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Widyah Fariyanti (52) melaporkan sekretaris DPD Hanura Jateng, Agung Putra atas dasar penipuan. Dalam laporan itu Widya mengaku dimintai uang sebesar Rp 30 juta dan dijanjikan untuk terdaftar sebagai caleg DPD Jateng melalui parta Hanura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.