Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Khofifah Ungkap Kejanggalan SK PPNUI untuk Dukung Soekarwo

Di internal DPW PPNUI Jatim saat ini tengah terjadi kepengurusan ganda

zoom-in Kubu Khofifah Ungkap Kejanggalan SK PPNUI untuk Dukung Soekarwo
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Dra. Khofifah Indar Parawansa, (lahir 19 Mei 1965) adalah mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional masa jabatan (26 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001) diera Presiden (Alm) Abdurrahman Wahid. Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1990 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya. Kampung Jemur Wonosari, Jemur Ngawinan, dan Wonokromo tiga kampung di Surabaya itulah Khofifah Indar Parawansa menghabiskan masa kecil hingga remajanya. Meskipun kini telah menjadi tokoh, nasional ia masih sangat ingat pada masa lalunya yang penuh suka dan duka. Khofifah, dulu sekolah di SD Jemur Ngawinan, kemudian SMP dan SMA di Khodijah Wonokromo, kemuduian kuliah di Universitas Airlangga (Unair). Menikah dengan Ir. H. Indar Parawansa Mempunyai Anak: - Fatimahsang Mannagalli Parawansa - Jalaluddin Mannagalli Parawansa - Yusuf Mannagalli Parawansa - Ali Mannagalli Parawansa. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Tim bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkap kejanggalan Surat Keputusan tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (DPW PPNUI) Jatim.
    
"Ada beberapa kejanggalan dalam surat keputusan yang diterbitkan DPP PPNUI tersebut. Bahkan, sudah terlihat sangat jelas dan bisa digunakan Komisi Pemilihan Umum Jatim memutuskan mana yang sah dan sebaliknya," ujar salah seorang tim pemenangan Khofifah, Faridatul Hanum, kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam (14/06/2013).
    
Di internal DPW PPNUI Jatim saat ini tengah terjadi kepengurusan ganda. SK tersebut digunakan untuk mendukung dua pasangan cagub berbeda, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan satunya untuk Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja.
    
Pihaknya merinci, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam SK kepengurusan DPW PPNUI Jatim yang diterbitkan untuk mendukung Karsa, yakni kop surat, struktur kepengurusan, dan tanda tangan ketua umum.
    
"Jika diteliti satu per satu, kop surat tidak lengkap karena tercantum alamat email dan nomor fax. Kedua, struktur kepengurusan hanya terdiri dari tiga nama di dewan tanfidziyah. Kejanggalan berikutnya, tanda tangan ketua umum Yusuf Humaidi terlihat jelas dipalsu," kata Farida.
    
Menurut dia, perbedaan tanda tangan ketua umum sangat mencolok karena dilihat dari bentuk serta tinta pena yang sama dengan tanda tangan Sekretaris Jenderal Andi William Irfan.
    
"Berbeda dengan SK DPW PPNUI yang digunakan untuk mendukung Khofifah. Selain kop surat resmi, struktur kepengurusan lengkap mulai dewan muntasyar, dewan syuriah, hingga dewan tanfidziyah. Tanda tangannya juga terlihat jelas keasliannya," kata Farida.
    
Pada SK dari DPP untuk DPW PPNUI yang mendukung Khofifah, yakni Lampiran Keputusan Nomor: KEP-29.90/DPP-PNUI/I/2013 tentang pengesahan susunan pengurus DPW PPNUI Jatim 2013-2018, tertanggal 26 April 2013, tertulis dewan tanfidziyah diketuai Ma'shum Zein, Wakil Ketua M. Fadhil, Sekretaris Budi Chidmadi, dan Bendahara Hanafi Habibi, serta dua wakil bendahara.
    
Sedangkan SK dari DPP PPNUI yang mendukung Karsa, yakni Lampiran Keputusan Nomor: KEP-129.05/DPP-PPNUI/V/2013 tentang pengesahan pengurus DPW PPNUI 2013-2014, tertanggal 11 Mei 2013, tertulis dewan tanfidziyah diketuai Abdul Rachman, Sekretaris KH Suaidi dan Bendahara Edi Sukamto.
    
Sementara itu, di lain pihak, Sekjen DPP PPNUI Andi William Irfan mengaku partainya sudah resmi menonaktifkan Ketua Umum Yusuf Humaidi dari jabatannya.
    
Menurut Andi, pelengseran Yusuf Humaidi sah karena sidang melalui rapat pleno dipimpin Sekretaris Dewan Mustasyar KH Muchtar Bisri diikuti oleh 16 dari 18 pengurus DPP aktif. Dua orang yang tidak ikut, adalah Dewan Syariah Satari yang sedang sakit dan Yusuf sendiri.
    
"Hasil pleno, semua sepakat menonaktifkan Yusuf Humaidi dari jabatan Ketua Umum DPP PPNUI, dan mengangkat serta menetapkan Emir el Zuhdi Batubara sebagai Pejabat Sementara (Pjs) ketua umum," katanya.
    
Oleh forum sidang pleno, Emir sebagai Pjs ketua umum diberi kewenangan membuat kebijakan resmi atas nama partai, misalnya, menerbitkan surat keputusan rekomendasi calon yang diusung PPNUI dalam Pilkada.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas