Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Didesak Klarifikasi Tudingan Dir Samapta Polda

Menyebut wartawan sebagai provokator terjadinya bentrok antara mahasiswa dan apara kepolisian di kampus UNM

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kapolda Didesak Klarifikasi Tudingan Dir Samapta Polda
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di fly over, Makassar, Senin (17/6/2013). Mereka mendesak DPR RI agar tidak mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2013 yang satu di antaranya berisi paket mengenai pengurangan subsidi BBM yang akan berpengaruh pada kenaikan harga BBM pada rapat paripurna. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

Terkait Tudingannya Sebut Wartawan Provokator Bentrok

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR, -- Sejumlah pengamat dari berbagai kampus di Makassar mulai menyoroti kinerja Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi yang tidak mampu memberikan pengarahan baik terhadap anak buahnya yang menyebut wartawan sebagai provokator terjadinya bentrok antara mahasiswa dan apara kepolisian di kampus UNM Jl AP Pettarani, Senin (17/6/2013) malam.

Pengamat Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar Dr Firdaus Muhammad MA menyebutkan Kapolda Sulsel haru segera mengambil tindakan atau langkah tegas agar memberikan klarifikasi atas umpatan Direktur Samapta Polda Kombes Pol Ferdinand Wibisono kepada wartawan yang menyebutnya sebagai provokator.

"Ini merupakan kekeliruan besar yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian yang menuding wartawan sebagai provokator, apalagi perkataan itu dilontarkan di muka umum," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).

Menurutnya, antara kepolisian, masyarakat dan media adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan karena mereka saling membutuhkan dimana masyarakat butuh informasi dan kegiatan dari penyelenggara lembaga ataupun institusi negara.

Para penyelenggara lembaga maupun institusi itu punya kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatannya karena masyarakat berhak mengetahuinya sesuai yang diamanahkan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berita Rekomendasi

"Sehingga masyarakat berhak mendapatkan segala bentuk informasi dan kegiatan dari para penyelenggara negara, lembaga maupun institusi karena mereka dibiayai oleh pajak masyarakat. Itu juga dipertegas dalam amanah UU KIP," katanya.

Menurutnya, jika pihak institusi kepolisian sudah mulai menjadikan media sebagai musuh bersama dan tidak lagi menjadikannya sebagai mitra, hal tersebut bakal berdampak buruk bagi kepolisian karena itu merupakan kerugian besar.

Karena itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi sebagai kapolda harus turun tangan langsung dan jangan membiarkan polemik ini terus berkembang.

Kapolda harus memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan tindakan yang dapat menciderai hubungan kemitraan itu.

"Jika kepolisian membenturkan antara masyarakat dan media dalam hal ini mahasiswa akan sangat berbahaya bagi ketiganya. Masyarakat bisa antipati dengan kepolisian dan juga media, apalagi jika ada banyak warga yang memang tidak menyukai profesi wartawan dan polisi bisa menimbulkan konflik yang besar," ucapnya.

Diungkapkannya, warga yang tidak menyukai kedua profesi itu akan menggunakan banyak cara dan memobilisasi warga lainnya untuk menciptakan konflik yang lebih besar.

Sebelumnya, insiden antara wartawan dengan Dirsamapta Polda Sulselbar Kombes Pol Ferdinand Wibisono terjadi ketika salah seorang kontributor televisi nasional TV One Fajar Abu Thalib melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM) yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan AP Pettarani Makassar pada Senin 17 Juni pukul 23.00 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas