Polres Sidrap Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Suami Istri
Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sidrap, dianggap tidak profesional menangani kasus
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sidrap, dianggap tidak profesional menangani kasus tindak pidana penganiayaan terhadap suami istri, Abdul Wahap alias Habe (69) dan istrinya Hj Naima (55), warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengga, Kabupaten Sidrap.
"Penyidiknya tidak profesional karena dari tujuh pelaku hanya dua dijadikan tersangka. Saya sangat menyesalkan penyidik seakan memihak ke pelaku," kata anak korban Hj Rahmatia (42) didampingi suaminya Nurdin (67), dalam keterangan persnya di Kota Makassar, Minggu (23/6/2013) siang.
Adapun laporan yang masuk ke Polisi yakni LP/176/IV/2013/SPKT III, tanggal 21 April 2013. Dalam laporan itu korban menderita luka pada bagian kepala, muka dan tangan terkena tikaman.
"Lengan dan jari tengah kiri patah, kepala robek dan rahangnya remuk," jelas Rahmatia.
Rahmatia menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi tanggal 21 April 2013, di Jl H Mustaming depan rumah tersangka. Peristiwa itu terjadi saat orang tuanya hendak ke sawah.
"Bapak saya mau ke sawah tiba-tiba Baharuddin dan Asri langsung memukulnya. Saat itu juga Arman, Iminasa, Hasna, Olleng dan seorang Ipar Baharuddin dantang memukul," ungkapnya.
Dikatakannya, dari tujuh pelaku polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Barang bukti berupa balok kayu yang memiliki duri paku itu disembunyikan dan tidak dijadikan sebagai barang bukti.
"Saya bersama keluarga tidak menerima kalau penyidik kepolisian tidak menjadikan ketujuhnya sebagai tersangka," tegasnya. (ziz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.