SPBI Siap Berjuang Sampai Pengadilan
SPBI siap mendampingi 14 karyawan perusahaan tambang emas PT Sago Prima Pratama untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan tetap.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Serikat Pekerja Borneo Indonesia (SPBI) siap mendampingi 14 karyawan perusahaan tambang emas PT Sago Prima Pratama untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan tetap.
Sekretaris Jenderal SPBI Imral Gusti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mencoba langkah mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi Nunukan pada 27 Mei 2013.
“Sehari kemudian muncul surat. Kita masih melihat itikad baik perusahaan untuk menerima 14 orang menjadi karyawan tetap. Mereka tidak menuntut kenaikan upah, hanya menuntut menjadi karyawan tetap dengan dasar enam tahun bekerja,” ujarnya.
Imral mengatakan, selain sudah lama bekerja di perusahaan itu, 14 karyawan ini merupakan tenaga kerja lokal.
“Pemerintah saat ini membuka kesempatan kepada putra putri daerah untuk bekerja. Yang mereka dapatkan perlakuan pihak perusahaan yang sewenang-wenang melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
SPBI menilai, ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilanggar pihak perusahaan.
“Karena itu SPBI akan memperjuangkan hak kawan-kawan buruh sampai tingkat pengadilan. Kita sudah siapkan tim pengacara. Ini sudah persoalan memperjuangkan hak. Sampai saat ini teman-teman yang tadinya dipersilakan kerja, seharinya muncul surat skorsing kemudian desakan PHK. Ini sudah tidak mengindahkan kesepakatan 27 Mei di Dinsosnakertrans,” ujarnya.
Para buruh juga siap berjuang bersama SPBI. Bahkan mereka akan mendatangi DPRD Nunukan dan mendirikan tenda untuk bermalam menuntut haknya.
Imral mengatakan, para buruh berpegang pada kesepakatan 27 Mei 2013, yang meminta mereka diangkat menjadi karyawan tetap. Mereka menolak pemutusan hubungan kerja dan pesangon.
“Kan ini juga menjadi lucu. Setelah mereka di PHK, bisa diterima kembali bekerja dengan status karyawan harian lepas. Jadi boleh PHK, terima pesangon setelah itu kerja lagi,” ujarnya.