Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Digelapkan Oknum LSM, Warga Tak Dapat Raskin

sebanyak 7,92 ton raskin di desa tersebut diduga digelapkan seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Diduga Digelapkan Oknum LSM, Warga Tak Dapat Raskin
google

TRIBUNNEWS.COM GARUT, - Warga Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong, tidak menerima beras untuk rumah tangga miskin (raskin) pada April 2013. Sebab, sebanyak 7,92 ton raskin di desa tersebut diduga digelapkan seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Untuk menindaklanjutinya, Asep Sudrajat, Kasi Kesra Kecamatan Malangbong, melaporkan kasus tersebut pada Mapolres Garut, Rabu (26/6/2013). Asep mengatakan oknum anggota sebuah LSM tersebut, RT (30), tidak bisa mengganti kerugian desa, yakni beras sebanyak 7,92 ton.

"RT sudah berjanji tanggal 7 Mei bahwa dia akan memberikan ganti ruginya 10 hari kemudian. Tetapi, sampai sekarang dia tidak bisa dihubungi atau didatangi dan beras gantinya pun belum ada," kata Asep saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu (26/6/2013).

Menurut Asep, RT yang tinggal di Kecamatan Cibatu ini diduga menggelapkan raskin dengan cara langsung menebus raskin desa tersebut ke BRI kemudian mengambil raskin dari Gudang Bulog Garut. Menurut Asep, diduga RT menebus raskin dengan memalsukan identitas Usman, pengurus raskin Desa Cilampuyang.

"Saat saya datang ke Gudang Bulog Garut untuk ambil raskin bulan April itu, ternyata raskin untuk masyarakat Desa Cilampuyang sudah tidak ada. Katanya sudah diambil RT," ujarnya.

Asep mengatakan, RT telah menggelapkan 7,92 ton beras dengan nilai sekitar Rp 60,2 juta. Untuk mengganti beras yang digelapkan, Asep terpaksa mengumpulkan uang dari para pengurus raskin di desa tersebut. Namun, pihaknya tetap menuntut janji RT untuk membayar beras yang telah digelapkannya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, RT telah membenarkan perbuatannya dalam sebuah surat pernyataan bermaterai. Dalam surat tersebut tertulis bahwa penyetoran raskin April 2013 di Desa Cilampuyang disetorkan dirinya sendiri sehingga beras tidak sampai ke desa.

Untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat, RT berjanji bertanggung jawab dengan menyerahkan gantinya dalam jangka waktu 10 hari setelah surat pernyataan ditandatangani.

Kasat Raskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan telah menerima laporan dari Kecamatan Malangbong tersebut dan selanjutnya akan menyelidiki kasus ini, termasuk memanggil RT.

"Kasus ini akan kami selidiki lebih lanjut dengan meminta keterangan sejumlah pihak," kata Dadang.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas