Polres Sidrap Rekayasa Kasus Pengeroyokan Pasutri
Penyidik Reskrim Polres Sidrap dinilai merekayasa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pasangan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Reskrim Polres Sidrap dinilai merekayasa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pasangan suami istri Abdul Wahap alias Habe (69) dan Hj Naima (55), 21 April lalu, di Jl Mustaming depan rumah tersangka, Desa Tanete, Kecamatan Maritengga, Kabupaten Sidrap.
"Penyidiknya sudah merekayasa kasus tersebut, karena dari tujuh pelaku hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu penyidiknya juga tidak mau melakukan rekonstruksi meski kami dari pihak keluarga sudah melaporkannya ke Propam Polda Sulsel," kata anak korban, Rahmatia, Rabu (26/06/2013), kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi mengatakan sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Sidrap dan mengatakan dalam kasus itu hanya dua tersangka. Sementara lainnya hanya sebagai saksi saja.
"Kasatnya bilang hanya dua tersangka dan dalam kasus ini Polda Sulsel sudah meminta Polres Sidrap bekerja secara profesional menagani kasus itu serta segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan," kata mantan Kapolresta Makassar Barat ini.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini menambahkan mengenai masalah rekonstruksi itu merupakan bagian dari teknis pemeriksaan yang dibutuhkan oleh penyidik guna mendukung proses pembuktian terhadap perbuatan tersangka dari kasus yang terjadi.
"Kalau penyidik sudah meyakini proses pembuktian yang didasarkan pada alat bukti yang ada dan dianggap cukup maka tidak perlu dilakukan rekonstruksi, selain itu, yang memiliki kewenangan terkait dilakukannya rekonstruksi atau tidak itu adalah penyidik," kata mantan Wadir Intelkam Polda Sulsel ini.
Menurut Endi, beberapa waktu lalu Polda Sulsel sudah menginstruksikan penyidiknya untuk segera melakukan reka ulang terhadap kasus tersebut. Reka ulang diperlukan karena keluarga korban merasa tidak puas atas penetapan tersangka yang hanya dua orang sementara yang melakukan penganiayaan diduga tujuh orang.
"Kalau pihak korban merasa tidak puas seharusnya dilakukan reka ulang. Ini dimaksudkan agar penyelidikan dan keterangan saksi dapat dicocokkan serta letak kebenaran dan keraguan keluarga dapat diketahuinya. Jadi silakan saja lakukan reka ulang, sesuai permintaan keluarga korban dan untuk menyamakan keterangan saksi dan di lapangan," harap mantan Kapolres Enrekang ini. (ziz)