Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Gratis Gowa Rp 4,4 M
Kejati Sulsel, mengaku tengah mengusut dugaan korupsi dana pendidikan gratis Kabupaten Gowa tahun anggaran 2012 senilai Rp 4,4 miliar.
Editor: Budi Prasetyo
Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Gratis Gowa Rp 4,4 M
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, --Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengaku tengah mengusut dugaan korupsi dana pendidikan gratis Kabupaten Gowa tahun anggaran 2012 senilai Rp 4,4 miliar.
Hingga kini, penyidik mengaku telah memeriksa setidaknya 11 Kepala SMA dan bendaharanya untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyelewengan dana dari APBD Gowa tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, untuk sementara, penyidik kejaksaan mengaku menemukan empat item anggaran yang diduga disalahgunakan.
Keempat item tersebut, yakni honor kepala sekolah, honor guru, belanja ujian siswa, dan belanja cetak siswa.
"Dugaan sementara, dana pendidikan gratis tidak diperuntukkan untuk empat item tersebut," ujar Nur Alim, Kamis (27/6/2013).
Selain itu, diduga pula ada tumpang tindih penganggaran serta adanya pengarahan kepada perusahaan rekanan tertentu sebagai pemenang tender lembar kerja siswa (LKS).
Nur Alim menambahkan, pemeriksaan tak berhenti pada kepala sekolah. Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, juga akan dimintai keterangan terutama soal pengawasan.
Di Gowa sendiri, jumlah sekolah yang menerima dana pendidikan gratis pada tahun 2012 sebanyak 230 sekolah meliputi SD, MI, MTs, MA, SMP, SMA dan SMK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.