Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Seluruh Gugatan Esthon-Paul

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutus menolak seluruh permintaan pemohon dalam gugatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Tolak Seluruh Gugatan Esthon-Paul
Tribunnews.com/Herudin
Hakim Mahkaman Konstitusi Akil Muchtar 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutus menolak  seluruh permintaan pemohon dalam gugatan Pemililhan  Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub NTT putaran kedua tahun 2013.

Pasalnya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon Esthon L. Foenay dan Paul Talo tidak beralasan secara hukum, tidak terstruktur, sistematis dan masif sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.




Penolakan permintaan pemohon dalam sengketa Pemilukada Gubernur NTT putaran kedua itu disampaikan Majelis Hakim MK RI dalam pembacaan putusan di MK RI di Jakarta, Kamis (27/6/2013) sore.

Pos Kupang menyaksikan jalannya pembacaan putusan perkara itu lewat siaran langsung di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang di lantai dua kampus tersebut, Kamis sore kemarin.

Pantuan Pos Kupang setengah jam sebelum sidang, ratusan kursi yang tersedia dalam ruang itu sudah dipenuhi para penonton dari berbagai kalangan. Para penonton serius menyaksikan pembacaan putusan perkara gugatan Pilgub NTT putaran kedua di MK.

Pembacaan putusan gugatan Pilgub NTT putaran kedua dibaca paling terakhir. Sebelum membaca putusan perkara Pilgub NTT, majelis hakim yang dipimpin Dr. H.M Akil Mochtar, S.H, M.H membacakan putusan sengketa pemilukada Walikota Malang, Jawa Timur. Setali tiga uang, majelis juga menolak seluruh permohonan dalam perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim MK menyebutkan, kasus di Sumba Barat Daya (SBD), dalil pemohon menuding termohon telah melakukan pembiaran kecurangan yang dilakukan pihak terkait. Dalih itu, Bupati SBD mengerahkan tokoh masyarakat dan kepala desa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memenangkan Frenly yaitu Frans Lebu Raya - Beny Litelnoni.

Terhadap tudingan itu, MK menyatakan berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dipastikan perbuatan Bupati Sumba Barat Daya atas perintah terkait (paket Frenly) untuk memenangkan paket Frenly.

Majelis Hakim MK membenarkan adanya pertemuan Bupati SBD dengan kepala desa, tokoh masyarakat dan pihak lain. Tetapi setelah pertemuan itu, saksi-saksi pemohon tidak dapat memastikan apakah kades dan tokoh masyarakat mengikuti arahan Bupati SBD untuk memenangkan paket Frenly.

Tentang pemilih yang masih di bawah umur, MK membenarkan adanya fakta pemilih yang masih di bawah umur. Namun pada fakta persidangan di TPS 7, Desa Kori kepada anak di bawah umur diberikan kartu undangan untuk memilih, tetapi ternyata anak itu tidak ikut memilih.

Mengenai adanya pihak yang mencoblos sepuluh surat suara di TPS Desa Waiha, MK menyatakan kasus itu sudah dilaporkan Panwaslu SBD untuk melakukan pemilu ulang. Namun karena  rekomendasi sudah kadaluwarsa, maka rekomendasi tidak dapat dilaksanakan.

Andaikata pemilu ulang dan sepuluh suara itu ditambahkan kepada perolehan suara pemohon, demikian majelis hakim, maka hal tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara. Sebab, selisih suara 52.166 suara.

Terkait persoalan di Palue, Kabupaten Sikka, MK menyatakan penyalinan yang dilakukan Panwaslu Palue dengan meminjam dari PPK Palue tidak sampai mengubah hasil perolehan suara masing-masing paket.

Tentang  87 formulir C1KWK di 87 TPS yang tidak ditandatangani saksi-saksi pemohon, majelis hakim  MK menyatakan, berdasarkan bukti formulir tersebut telah ditandatangani oleh saksi-saksi pemohon. Selain itu, pemohon tidak pernah bisa menghadirkan saksi-saksi yang ditunjuk resmi pemohon.

Andaikata pelanggaran itu terjadi di Sikka, namun pelanggaran itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi pasangan calon.

Mengenai ketidaknetralan Bupati dan Wakil Bupati Lembata dalam Pilgub NTT putaran kedua, MK menyatakan tudingan pemohon tidak disertakan bukti yang cukup meyakinkan majelis hakim bupati dan wakil bupati berbuat tidak netral dan menguntungkan paket Frenly. Pasalnya, tuduhan itu ternyata tidak ditindaklanjuti para kepala desa yang dikumpulkan.

Terkait tuduhan pelanggaran politik uang yang dilakukan Ny. Lusia Lebu Raya, MK menyatakan, kegiatan Lusia hanya acara silaturahmi dan ucapan terima kasih sudah memilih paket Frenly sehingga masuk ke putaran kedua. Mengenai sumbangan untuk masjid di Flores Timur, menurut MK uang itu memenuhi permintaan proposal yang diajukan kepada Lusia.

Terkait permintaan pemohon agar MK memerintahkan KPU memberikan formulir C2KWK pleno dan dibuka di persidangan, MK menilai permintaan itu tidak ada urgensinya dan relevan dari dalil-dali yang disampaikan pemohon. Permintaan itu hanya berdasarkan kecurigaan pemohon.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas