Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Seluruh Gugatan Esthon-Paul

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutus menolak seluruh permintaan pemohon dalam gugatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Andaikata pelanggaran itu terjadi di Sikka, namun pelanggaran itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi pasangan calon.

Mengenai ketidaknetralan Bupati dan Wakil Bupati Lembata dalam Pilgub NTT putaran kedua, MK menyatakan tudingan pemohon tidak disertakan bukti yang cukup meyakinkan majelis hakim bupati dan wakil bupati berbuat tidak netral dan menguntungkan paket Frenly. Pasalnya, tuduhan itu ternyata tidak ditindaklanjuti para kepala desa yang dikumpulkan.

Terkait tuduhan pelanggaran politik uang yang dilakukan Ny. Lusia Lebu Raya, MK menyatakan, kegiatan Lusia hanya acara silaturahmi dan ucapan terima kasih sudah memilih paket Frenly sehingga masuk ke putaran kedua. Mengenai sumbangan untuk masjid di Flores Timur, menurut MK uang itu memenuhi permintaan proposal yang diajukan kepada Lusia.

Terkait permintaan pemohon agar MK memerintahkan KPU memberikan formulir C2KWK pleno dan dibuka di persidangan, MK menilai permintaan itu tidak ada urgensinya dan relevan dari dalil-dali yang disampaikan pemohon. Permintaan itu hanya berdasarkan kecurigaan pemohon.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas