Ingin Jadi Siswa IPDN Segera Daftar di BKDD Parepare
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), kembali membuka penerimaan calon praja tahun ajaran 2013/2014
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM PAREPARE -- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), kembali membuka penerimaan calon praja tahun ajaran 2013/2014. Pendaftaran dilaksanakan selama 13 hari yakni pada tanggal 1 Juli hingga 13 Juli 2013 mendatang.
Khusus di Parepare, lokasi pendaftaran bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare Jl Balaikota No 1 Parepare.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda Kota Parepare, Iskandar Nusu. Menurutnya, persyaratan calon peserta seleksi capra IPDN tersebut yakni antara lain warga negara RI (WNI), usia per tanggal 1 Desember 2013 minimal 16 tahun, 21 tahun (pelamar umum), dan pelamar dari PNS dan tugas belajar maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja minimal dua tahun).
" Syarat selanjutnya, tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm, tahun ijazah/STTB SMA/MA yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum, dan nilai rata-rata ijazah/STTB SMA/MA minimal 7.00," kata Iskandar Nusu yang juga purna praja STPDN
Bagi pendaftar yang duduk di kelas III SMA/MA pada tahun 2013 dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan kepala sekolah atau menyerahkan surat tanda lulus/selesai ujian nasional.
Kemudian, kelengkapan/persyaratan administrasi pendaftaran dibuat dalam rangkap tiga dan disusun dalam stofmapp berwarna biru yang terdiri atas biodata, fotocopy ijazah SMA/MA yang disahkan oleh kepala sekolah, pas foto berwarna menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata (ukuran 3 x 4 cm sebanyak lima lembar dan 4 x 6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah).
Selanjutnya surat keterangan catatan kepolisian dari Polresta Parepare, surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah, surat keterangan dari kepala sekolah bagi pendaftar yang masih duduk di kelas III SMA/MA, surat pernyataan belum menikah/kawin/hamil/melahirkan yang diketahui orangtua/wali yang disahkan lurah setempat.
Surat pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orangtua/wali yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-, surat pernyataan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan diketahui orangtua/wali.(ali)