Tanpa Surat PAW, KPU Coret Caleg Pindah Partai
KPU) Makassar mengingatkan caleg incumbent yang pindah partai untuk segera melaporkan surat pengunduran diri
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Ilham
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) incumbent yang pindah partai untuk segera melaporkan surat pengunduran diri dari partai sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) Pileg 2014.
Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus, mengatakan, batas akhir pengajuan surat berhenti dari partai bagi anggota DPRD yang caleg di partai lain adalah 1 Agustus 2013. KPU menjadwalkan penetapan DCT pada tanggal 23-25 Agustus 2013.
Terkait PAW, lanjut Nurmal, caleg harus meneken formulir BB5 berupa pengunduran diri dari DPRD dilampiri pemberitahuan dari pimpinan DPRD bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses PAW.
"Keputusan PAW baru sah ketika ada keputusan gubernur mengenai PAW angggota DPRD kabupaten kota. Tanpa ada keduanya, seorang caleg akan dicoret oleh KPU," kata Nurmal kepada Tribun, Minggu (30/6).
Jika caleg telah menyerahkan surat pengunduran diri dan PAW ke KPU, namun masih tetap berkantor,"maka kita serahkan ke masing-masing caleg. Tapi, etikanya tentu Saja mereka harus mundur," tegas Nurmal.
Anggota KPU Makassar, Izzdin Idrus, mengatakan, selain loncat ke partai lain, ada beberapa partai yang akan PAW di DPRD Makassar berkaitan dengan DCT DPRD Makassar.
"Kalau belum mengundurkan diri setelah munculnya DCT, itu urusan pimpinan DPRD Makassar dan internal partai yang bersangkutan, akan berakibat fatal karena masyarakat akan menilai secara moril dan juga kemungkinan a
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.