Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hutan Lindung Pulau Sebatik Ikut Diperluas

Hutan lindung di Pulau Sebatik juga mengalami perluasan sesuai dengan Rekomendasi Tim Terpadu Perubahan RTRW

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Hutan Lindung Pulau Sebatik Ikut Diperluas
Dinas PU
Luasan Hutan Lindung Pulau Sebatik sebelum dan sesudah direkomendasikan Tim Terpadu Perubahan RTRW Kaltim. (DINAS PU) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN, Selain Pulau Nunukan, hutan lindung di Pulau Sebatik juga mengalami perluasan sesuai dengan Rekomendasi Tim Terpadu Perubahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 79 tahun 2001, Pulau Nunukan memiliki sekitar 1.744 hektare hutan lindung dan sekitar 5.343 hektare Kawasan Budidaya Kehutanan lainnya berupa Hutan Produksi. Melalui Rekomendasi Tim Terpadu Perubahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi seluas 2.857 hektare. Sementara sisanya 20.524 hektare berupa Kawasan Budidaya Non Kehutanan.

Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Sutan N Siburian mengatakan, idealnya Pulau Sebatik wilayah Indonesia, yang memiliki luas 24.600 hektare harus memiliki kawasan lindung 30 persen dari luas wilayah atau sekitar 7.380 hektare. Jika mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 79 tahun 2001, Pulau Sebatik memiliki sekitar 1.978 hektare hutan lindung.

Namun sesuai Rekomendasi Tim Terpadu Perubahan RTRW Kaltim, Hutan Lindung Pulau Sebatik (HLPS) direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi seluas 2.857 hektare dan sisanya 22.622 hektare berupa Kawasan Budidaya Non Kehutanan.

“Beberapa kawasan yang telah padat pemukiman masyarakat dan digunakan secara intensif untuk pertanian dan perkebunan saat ini juga telah disetujui untuk dialih fungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain,” ujarnya,” Namun patut disayangkan, hasil kerja Tim Terpadu yang sudah menyelesaikan tugas pada medio April 2012 tidak cepat ditindak lanjuti oleh Kementerian Kehutanan untuk merevisi SK Menhut Nomor 79 tahun 2001,” ujarnya.

Sutan mengatakan, secara ideal, luasan yang direkomendasikan untuk dijadikan HLPS tersebut memang belum mencapai 30 persen atau sekitar 7.380 hektare. Namun tentunya selain hutan lindung masih terdapat kawasan lindung setempat lainnya dan ruang terbuka Hijau (RTH) yang sesuai fungsi juga akan berfungsi lindung. Hal itu terutama akan berfungsi menjaga kondisi dan ketersediaan air tanah, mengurangi laju infiltrasi air laut dan mencegah terjadinya erosi permukaan yang berlebihan.

BERITA REKOMENDASI

Hal lain yang menjadi sorotan, sebutnya, kurangnya tanda atau patok batas yang ada di batas hutan lindung saat ini. Selain itu tidak adanya anggota DPRD yang hadir pada saat pelaksanaan konsultasi publik.

“Kurangnya ketersediaan tanda-tanda batas wilayah kecamatan, kelurahan/desa serta batas Rukun Tetangga. Perekonomian warga Sebatik masih sangat bergantung ke negara tetangga Malaysia, serta meminta untuk pembangunan fisik terutama jalan dapat ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.

Kesepakatan Konsultasi Publik Raperda RTRW Kabupaten Nunukan
Tahun 2012 – 2032 di Pulau Sebatik :

1.      Pada prinsipnya masyarakat Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Utara sangat mendukung penyelesaian Raperda RTRW Kabupaten Nunukan
2.      Hutan Lindung hasil Tim Terpadu harus disosialisasikan serta diberi tanda batas yang jelas setelah RTRW disyahkan / diberlakukan.
3.      Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Kepala Desa akan diberi informasi mengenai RTRW dan akan berperan sebagai ujung tombak dan akan mensosialisasikan, terutama mengenai kawasan Hutan Lindung.
4.      Program Pemerintah sebagai implementasi dari RTRW setelah ditetapkan akan dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum serta harus sesuai dengan RTRW yang ada.
5.      Pemerintah Daerah bersama-sama dengan instansi terkait serta Rukun Tetangga segera melakukan pendataan warga masyarakat yang ada dalam kawasan Hutan Lindung
6.      Instansi Teknis yang terkait dengan seluruh elemen masyarakat akan meningkatkan fungsi pengawasan serta pembinaan dalam penggunaan ruang, khususnya di sekitar Hutan Lindung Pulau Sebatik
7.      Usulan perubahan RTRW khususnya yang menyangkut kawasan hutan lindung akan diakomodir dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas