Si Jagal Burung ‘ Suami Dituntut 7 Tahun
Marsiyati (33) pelaku pemotomgan aalat kelamin suaminya, Hasanah Riyadi (38) 21 Pebruari lalu, dituntut 7 tahun
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , SUMENEP-Marsiyati (33) warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar Kecamatan Seronggi, Sumenep, pelaku pemotomgan aalat kelamin suaminya, Hasanah Riyadi (38) 21 Pebruari lalu, dituntut 7 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, R Teddy Roomius SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Sumenep, Selasa (2/7/2013).
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa secara sah dan diakui oleh terdakwa sendiri bahwa ia telah dengan sengaja memotong alat vital suaminya. Sehingga JPU menjerat terdakwa dengan melanggar pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 353 Ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Mendengar tuntutan tersebut, Marsiyati melalui penasehat hukumnya Risvandi SH MH, menyatakan menolak tuntutan JPU dan terdakwa meminta keringan kepada JPU dan majelis hakim dengan alasan masih mempunyai anak yang masih sekolah, dan tidak ada yang mengurus biaya sekolahnya.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya menolak bu hakim, karena saya punya anak yang masih sekolah, dan tidak ada yang bisa merawat serta menafkahi dia," papar Marsiyati dengan mata berkaca-kaca.
Dalam persidangan, Marsiyati menyebut bahwa aksi nekatnya itu didasari karena rasa sakit hati yang sangat mendalam dan kalap karena suaminya secara terang-terangan selingkuh di depan matanya serta dibuktikan dengan foto-foto mesra suaminya dan perempuan lain. Sehingga tanpa sadar dia kalap dan memotong alat vital suaminya.
"Karenanya, jika berkenan saya, sampaikan bukti rekaman dan foto-foto mesra suami saya dengan teman selingkuhnya,’’ ujar Marsiyati sembari menyodorkan sebuah flasdisk yang didalamnya tersimpan rekaman pembicaraan suaminya berikut foto-fotonya.
Penasehat hukum terdakwa, Risvandi SH MH, berharap dengan adanya tambahan bukti-bukti rekaman dan foto-foto mesra suaminya yang menyebabkan terdakwa kalap hingga terpaksa memotong alat vital suaminya, dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. ‘’Walaupun data tambahan ini masuk pada saat persidangan dan sebetulnya tidak boleh, tetapi semoga ini menjadi bahan pertimbangan majelis,’’ papar Risvandi.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang bijak terhadap Marsiyati karena yang bersangkutan memiliki seorang putera yang masih berstatus sekolah di salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang ada di Sumenep. Selain itu adanya unsur kekerasan yang diterima terdakwa sebelum memotong alat vital suaminya.
Majelis hakim berjanji akan mencoba membicarakan dengan anggota majelis dan sidang ditunda pada sidang berikutnya minggu depan dengan agenda putusan majelis.(riv)