Burung Hendak Dirazia, Alex Ancam Bunuh Diri
Razia sempat diwarnai suasana mencekam
Laporan Wartawan Tribun Manado Rizky Adriansyah
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara bersama Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki dan Polda Sulut, Kamis (4/7/2013) pagi, menggelar razia satwa yang dilindungi. Razia sempat diwarnai suasana mencekam.
Saat itu para petugas melakukan razia di Jalan Pramuka, Sario. Seorang pria paruh baya bernama Alex Manopo menolak hewan peliharaannya dibawa petugas. Ia mengancam akan bunuh diri bila burung nuri miliknya disita tim operasi gabungan.
"Saya akan bunuh diri jika kalian sampai mengambil burung saya," ujar Manopo sambil menempelkan ujung pisau dapur ke arah jantungnya.
Beberapa anggota keluarga dan polisi pun langsung menenangkan dirinya agar tidak melakukan tindakan tersebut.
"Saya tahu hukum, nuri Ternate boleh dimiliki. Kalau mau cari di pasar juga banyak. Ngoni (kalian) jangan pilih-pilih, banyak juga anggota dan pejabat yang punya, tapi dibiarkan," ujarnya.
Melihat situasi yang memanas, tim memutuskan untuk membatalkan penyitaan tersebut. Lagi pula, menurut Simon Purser dari Bagian Program Satwa PPS Tasikoki, nuri Ternate memang tidak ada dalam daftar satwa dilindungi.
"Sudah 15 tahun sejak 1997, pihak Kementerian Kehutanan tidak meng-update daftar satwa dilindunginya. Sehingga perdagangan burung nuri Ternate tersebut sangat marak dan terancam kepunahan," ujarnya.
Tak jauh dari lokasi pertama, tim gabungan kembali menemukan burung jenis elang bondol dan elang laut yang berada dalam sangkar kecil, di depan pekarangan sebuah rumah di daerah Sario Kota Baru.
Ternyata pemilik satwa tersebut adalah seorang oknum anggota polisi yang sebelumnya sudah pernah mendapat peringatan mengenai larangan memelihara satwa dilindungi saat operasi pertama beberapa bulan lalu.
Setelah mendapat penjelasan singkat, akhirnya pemilik burung mau menandatangani surat tanda terima dan berjanji akan membawa sendiri satwa itu dan menyerahkannya langsung ke kantor BKSDA sekitar pukul 14.00 Wita.
Namun hingga kantor BKSDA tutup sore harinya, belum juga ada penyerahan satwa tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala BKSDA Sulut Ir Sudiyono menyatakan bahwa tindakan melawan PP Nomor 7 dan 8 Tahun 1999 dapat dikenai kurungan atau denda.
"Kami akan kembali melakukan pendekatan dan memberi waktu dengan pemanggilan lanjutan melalui surat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa satwa dilindungi adalah kekayaan milik rakyat Indonesia, bukan hanya milik pribadi.
"Seharusnya kita saling mentaati hukum di negara ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.