Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Semarang Terima Surat Bodong

Komisioner Bidang Pencalonan KPUD Jawa Tengah Nuswantoro mengungkapkan adanya 15 surat bodong

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPUD Semarang Terima Surat Bodong
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisioner Bidang Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah Nuswantoro mengungkapkan adanya 15 surat bodong terkait dengan Daftar Caleg Sementara (DCS). Laporan itu diterimnya hingga tanggal 27 Juni minggu lalu.

"Laporan itu bentuknya surat bodong, ada juga surat yang dilengkapi identitas ataupun lewat pesan singkat," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2013).

Saat ini, ia sedang memilah laporan berdasarkan jenisnya semisal laporan terkait kelengkapan administrasi, atau masalah etika dan moral.

"Nantinya, kami sampaikan semuanya ke partai politik. Terus masing-masing parpol akan mengonfirmasi ke calonnya," kata Nuswantoro.

Isi laporan yang masuk terkait dengan pengurus partai lama bahkan ketua menjadi caleg di partai lain. Lalu, masalah calon pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagainya. Kelengkapan berkas harus diserahkan maksimal 1 Agustus.

"Ada juga satu caleg perempuan yang hendak mengundurkan diri, tapi selama tidak mempengaruhi 30 persen kuota perempuan tidak masalah," jelas Nuswantoro.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengeluh karena pihaknya sulit melakukan pengawasan data-data Bacalon Caleg dan Bacalon Anggota DPD.

Hal ini ditandai dengan terus molornya waktu yang diberikan kepada Bawaslu Jateng untuk melakukan audit menyeluruh sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jateng.

Teguh menambahkan, hampir semua dokumen dari KPU jateng yang seharusnya ditembuskan ke Bawaslu Jateng penyampaiannya terlambat.

"Hal itu membuat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jateng tidak bisa maksimal," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas