Saksi Bilang Pelaku Penembakan Bawa HT Tapi Serda Ucok Membantah
Saksi lainnya, Suratno mengatakan, setiap malam lampu di dalam kamar tidak pernah dimatikan
Editor: Dewi Agustina
![Saksi Bilang Pelaku Penembakan Bawa HT Tapi Serda Ucok Membantah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130702_sidang-kasus-lp-cebongan_9364.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Salah satu saksi tahanan Lapas Cebongan, yaitu Hendyana, menyebutkan pelaku penembakan membawa Handy Talky (HT). Hal itu diungkapkan di persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan yang digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (4/7/2013).
"Pelaku yang memakai rompi dan melakukan penembakan membawa HT. Jarak saya saat itu hanya sekitar dua meter dari pelaku dan korban," katanya.
Sementara saksi lainnya, Suratno mengatakan, setiap malam lampu di dalam kamar tidak pernah dimatikan dan suasana cukup terang.
Mendengar kesaksian para penghuni tahanan tersebut, terdawa Serda Ucok Tigor Simbolon membantah bahwa saat melakukan penyerangan dirinya membawa HT.
"Saya membantah pernyataan saksi bahwa saya membawa HT. Saat itu saya tidak membawa HT," kata Ucok.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penghuni kamar A5, lima saksi hadir tanpa memakai penutup wajah atau cebo. Antara lain, Suratno, Hendyana, Setyawan, Arif Nugroho, dan Tego Waseso.
Meskipun demikian, sejak pemanggilan saksi baik dari enam petugas Lapas Cebongan maupun lima penghuni kamar A5 sejak Selasa (2/7/2013) hingga hari ini, Kamis (4/7/2013), majelis hakim maupun Oditur belum pernah menghadirkan barang bukti ke ruang sidang Pengadilan Militer ini.
Seperti diketahui, para saksi berulang kali menyampaikan bahwa pelaku memakai penutup wajah atau cebo, senjata laras panjang, rompi, dan barang bukti lainnya.