Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Bilang Pelaku Penembakan Bawa HT Tapi Serda Ucok Membantah

Saksi lainnya, Suratno mengatakan, setiap malam lampu di dalam kamar tidak pernah dimatikan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Bilang Pelaku Penembakan Bawa HT Tapi Serda Ucok Membantah
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
BERIKAN KESAKSIAN. Terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan, Ucok, Sugeng dan Kodik berdiskusi saat salah satu saksi, Margo Utomo, kepala pengamanan LP Cebongan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Salah satu saksi tahanan Lapas Cebongan, yaitu Hendyana, menyebutkan pelaku penembakan membawa Handy Talky (HT). Hal itu diungkapkan di persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan yang digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (4/7/2013).

"Pelaku yang memakai rompi dan melakukan penembakan membawa HT. Jarak saya saat itu hanya sekitar dua meter dari pelaku dan korban," katanya.

Sementara saksi lainnya, Suratno mengatakan, setiap malam lampu di dalam kamar tidak pernah dimatikan dan suasana cukup terang.

Mendengar kesaksian para penghuni tahanan tersebut, terdawa Serda Ucok Tigor Simbolon membantah bahwa saat melakukan penyerangan dirinya membawa HT.

"Saya membantah pernyataan saksi bahwa saya membawa HT. Saat itu saya tidak membawa HT," kata Ucok.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penghuni kamar A5, lima saksi hadir tanpa  memakai penutup wajah atau cebo. Antara lain, Suratno, Hendyana, Setyawan, Arif Nugroho, dan Tego Waseso.

Meskipun demikian, sejak pemanggilan saksi baik dari enam petugas Lapas Cebongan maupun lima penghuni kamar A5 sejak Selasa (2/7/2013) hingga hari ini, Kamis (4/7/2013), majelis hakim maupun Oditur belum pernah menghadirkan barang bukti ke ruang sidang Pengadilan Militer ini.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, para saksi berulang kali menyampaikan bahwa pelaku memakai penutup wajah atau cebo, senjata laras panjang, rompi, dan barang bukti lainnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas