Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Belum Sepakat Vonis Pembunuh Pengawas PT Japfa

Majelis Hakim menunda pembacaan putusan hukuman (vonis) terhadap Taruddin Daeng Rala.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Belum Sepakat Vonis Pembunuh Pengawas PT Japfa
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim menunda pembacaan putusan hukuman (vonis) terhadap Taruddin Daeng Rala. Alasannya, majelis hakim belum mendapatkan kesepakatan untuk menentukan putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Taruddin Daeng Rala.

"Sidang ditunda hingga Kamis depan. Majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk menentukan putusan yang dijatuhkan ke terdakwa," kata Hakim Ketua, R Iswahyu Widodo, di persidangan, Kamis (11/7/2013).

Diketahui, terdakwa Taruddin adalah pembunuh Novan, seorang pengawas proyek milik PT Japfa. Korban dibunuh di
dalam rumahnya, Jl Goa Ria, Sudiang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar (1/12/2012), dan ditangkap setelah menjadi buron beberapa bulan oleh petugas kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun pencara karena terbukti melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP, tetang pembuhan berencana terhadap korbannya. (ziz)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas