Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Terpidana Korupsi TV Edukasi Sulsel Dieksekusi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeksekusi tujuh terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tujuh Terpidana Korupsi TV Edukasi Sulsel Dieksekusi
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeksekusi tujuh terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan 2007.

"Kemarin, mereka sudah dieksekusi dan para terpidana tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding dari PT Makassar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (12/7/2013).

Mereka yang dieksekusi dan pasrah menerima putusan pengadilan masing-masing, Sitti Nurbaenah Djamaluddin, Harkas, Safruddin Mappagiling, Suherman Suardy, Imran Hasbie, Silvya M. Runturambi dan Hermin Padaunan.

"Mereka siap menjalani hukuman dan kuasa hukumnya tak membuat memori banding," ungkap Chaerul ditemui di ruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, PT Makassar telah menjatuhkan putusan hukuman (vonis) kepada para terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulsel 2007 dengan hukuman 1 tahun penjara. (ziz/tribun-timur.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas