Tujuh Terpidana Korupsi TV Edukasi Sulsel Dieksekusi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeksekusi tujuh terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeksekusi tujuh terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan 2007.
"Kemarin, mereka sudah dieksekusi dan para terpidana tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding dari PT Makassar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (12/7/2013).
Mereka yang dieksekusi dan pasrah menerima putusan pengadilan masing-masing, Sitti Nurbaenah Djamaluddin, Harkas, Safruddin Mappagiling, Suherman Suardy, Imran Hasbie, Silvya M. Runturambi dan Hermin Padaunan.
"Mereka siap menjalani hukuman dan kuasa hukumnya tak membuat memori banding," ungkap Chaerul ditemui di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, PT Makassar telah menjatuhkan putusan hukuman (vonis) kepada para terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulsel 2007 dengan hukuman 1 tahun penjara. (ziz/tribun-timur.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.