Narapidana Mencari Denny Indrayana
Marwan alias Nano alias Wak Geng, terpidana 12 tahun atas kasus tindak pidana terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan tampak bak pahlawan.
Editor: Rachmat Hidayat
Pantauan media, dinihari itu, sempat terlihat negosiasi yang dilakukan petugas gabungan TNI/Polri membuahkan hasil. Jajaran petinggi Polri/TNI yangsebelumnya sempat berbicara diduga dengan napi via telepon seluler, kemudian mengeluarkan para Sipir dari gerbang utama LP.
Kapolresta Medan Nico Afinta mengatakan, pihak kepolisian gabungan dari Polda dan Polresta, dibantu TNI, tetap bernegosiasi dengan napi di dalam LP guna mencegah korban lebih banyak. Penurutan Nico, para Napi yang berada di dalam LP juga menginginkan tidak ada lagi korban yang jatuh.
"Mudah-mudahan pagi ini kami akan berikan makan sahur, dan tetap melakukan komunikasi kepada mereka termasuk dengan depkumham," ujar Nico.
Dia juga membantah ada sipir yang disandera para napi. Menurut Nico, petugas LP yang berada di dalam malah berbaur dengan napi sekaligus menjaga napi. "Beberapa napi berhasil ditangkap. Petugas kami yang ada di luar, melakukan operasi di mana warga yang tidak dapat menunjukkan identitas kami amankan. Tidak ada perlawanan, awalnya kami menangkap 32 dan kini 42 orang," kata Nico.
Menurutnya, kejadian pertama kali meletus menjelang berbuka puasa. Saat itu napi yang ingin mengambil wudhu, namun air tidak mengalir karena pompa air tidak berfungsi akibat alirasn listrik padam. Kemudian petugas menyuruh napi masuk. "Di sana lah mereka marah dan terjadi kerusuhan termasuk ada yang lari," ujarnya.
Para napi tidak bertemu Denny Indrayana yang gencar melakukan inspeksi mendadak ke LP di berbagai kota di Indonesia. Namun perwakilan narapidana bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Usai bertemu, para napi meneriakkan yel-yel kemenangan saat kembali ke LP.
"Kita menang! Kita menang!" kata salah satu perwakilan napi, Wak Geng, disambut teriakan rekannya.
Menteri didampingi Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho berdialog sekitar 90 menit dengan sekitar sepuluh perwakilan napi.
"Kami membicarakan revisi Pasal 28 dan PP 99. Pak Menteri mengatakan masih mencari," kata Wak Geng. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Saat digiring petugas keamanan, ia dan rekan-rekannya tampak ingin menerangkan hasil pertemuan dengan menteri dan unsur pimpinan daerah. Namun, petugas memintanya untuk terus bergerak menuju sel. "Petugas keamanan tolong saya jangan dihalangi berbicara dengan wartawan. Saya perlu menjelaskan pertemuan di dalam," katanya.