LBH Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Lahan Gedung Celebes
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar didesak segera melimpahkan berkas tersangka dugaan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar didesak segera melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC) di Jl HM Daeng Patompo, Makassar yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
"Seharusnya pihak kejaksaan sudah melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan. Kalaupun masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, harus pula kejaksaan mempercepat proses penyidikannya," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin, Minggu (14/7/2013).
Zulkifli menambahkan, kejaksaan semestinya tidak lama menggantung kasus ini, karena untuk mencari unsur kerugian negara sangat mudah yaitu adanya proses ganti rugi dimana lahan tersebut adalah tanah negara. Apalagi ditambah keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Lambatnya penyidikan melakukan tindakan dalam kasus dugaan korupsi CCC membuktikan bahwa penyidik kejaksaan tumpul dan lemah menangani kasus yang melibatkan pejabat. Maka dari itu, kami meminta Kajati Sulsel, Muh Kohar mengevaluasi seluruh penyidik kasus ini serta memberikan sanksi bagi penyidik yang bermasalah seperti pola yang dilakukan KPK," tegasnya. (ziz)