Siang Ini Kejati Gelar Perkara Korupsi Inspektorat Lamtim Rp 2 M
Setelah sempat tertunda, tim Tim jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhir melakukan gelar perkara dugaan korup
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Setelah sempat tertunda, tim Tim jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhir melakukan gelar perkara dugaan korupsi pemotongan dana tunjungan kinerja dan perjalanan dinas pegawai Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) sekitar Rp 2 miliar hari ini Senin (15/7/2013) siang. Gelar perkara tersebut dilakukan tim penyelidik apakah perkara tersebut sudah layak dinaikan menjadi penyidikan atau belum.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan gelar perkara tersebut akan dihadiri pejabat utama Kejati Lampung serta tim penyelidik.
" Hingga saat ini masih berlangsung gelar perkara dugaan korupsi pemotongan dana pegawai Inspektorat Lamtim," imbuh Heru melalui pesan pendek kepada Tribunlampung.co.id Pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin optimis perkara tersebut bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keyakinan tersebut didasarkan sejumlah alat bukti yang telah dipegang oleh tim jaksa.
Jika perkara tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, lanjut Sarjono maka pihaknya akan mencari dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Sarjono menjelaskan pihaknya telah mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.
Hingga saat ini Kejati Lampung telah memeriksa 42 orang terkait penyelidikan perkara tersebut.
Kejati Lampung telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Lamtim Indra Jaya terkait perkara tersebut. Tim jaksa Kejati Lampung yang terdiri dari empat orang jaksa memeriksa Indra Jaya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lamtim pada Rabu (12/6) lalu. Indra Jaya diperiksa sebagai mantan Inspektur Inspektorat Lamtim pada tahun 2012.
Selain memeriksa Indra Jaya, tim Kejati Lampung juga telah memerika puluhan pegawai Inspektorat Lamtim.
Kejati Lampung melakukan pengusutan perkara tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat atas adanya pemotongan dana tunjungan kinerja dan perjalanan dinas pegawai Inspektorat Lamtim sekitar Rp 2 miliar. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa oknum pegawai Inspektorat Lamtim atas perintah pimpinan Inspektorat Lamtim.
Dana yang diterima pegawai Inspektorat Lamtim tidak sesuai dengan yang tertera dalam bukti pengeluaran kas inspektorat Lamtim. Dana yang yang diterima lebih kecil dari pada yang seharusnya diterima. Jumlah pemotongan dana tunjungan kinerja dan perjalanan dinas pegawai Inspektorat Lamtim selama tahun 2012 bervariatif, mulai dari Rp 50 juta hingga 250 juta setiap pegawainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.